HS Eks Pejabat di Pemkab Ketapang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Besaran Kerugian Negara
Hasil gelar perkara ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dengan inisial HS sebagai tersangka. Kita juga telah mengirim SPDP
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rihard Nelson Silaban
KETAPANG - Polres Ketapang resmi menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) tahun anggaran tahun 2015.
Mantan Kabid Pengelolaan Lahan dan Air tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang,AKP Eko Mardianto mengaku penetapan tersangka terhadap HS setelah dilakukan proses penyidikan dan gelar perkara pihaknya beberapa waktu lalu.
“Hasil gelar perkara ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dengan inisial HS sebagai tersangka. Kita juga telah mengirim SPDP ke Kejaksaan pada Jumat (17/01/202) kemarin,” kata Eko, Selasa (21/01).
• Tokoh Masyarakat Desak Kepolisian Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sumur Pantek di Ketapang
• Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Sumur Pantek Akan Kembalikan Kerugian Negara
Eko menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sumur pantek tahun anggaran 2015 di Distanak tersebut sebelumnya naik menjadi LP polisi sejak bulan Mei 2019 lalu.
Setelah melalui proses panjang dan melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.
Serta dilakukan audit oleh pihak BPKPB ditemukan adanya kerugian negara akibat pembangunan tersebut.
“Kerugian negara totalnya sekitar Rp 1,5 Miliar, memang sudah ada dikembalikan sekitar Rp 500 juta sampai 600 juta namun hal tersebut tentunya tidak menghapus pidana yang ada,” terangnya.
Untuk itu Eko menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Serta terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya tersangka lain nantinya.
• Target Selesaikan Kasus Sumur Pantek Sebelum 2018 Berakhir
• Polisi Kantongi Bukti Tambahan Memperkuat Dugaan Korupsi Proyek Sumur Pantek
“Kemungkinan ada tersangka lain, kita lihat proses lebih lanjutnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
SPDP diterima dari pihak Polres Ketapang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur pantek.
“Sudah kita terima SPDP nya, nanti akan ditunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini sambil menunggu berkas perkara tahap satu,” kata Agus.
Agus mengatakan dalam SPDP yang diterima pihaknya ditetapkan satu nama tersangka yakni mantan Kabid PLA Distanak Ketapang selaku PPK pembangunan sumur pantek tahun anggaran 2015 silam lalu.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
HS sendiri hingga pukul 21.30 Wib, Selasa (21/1/2020) belum dapat dikonfirmasi atas penetapan status tersangka yang menjerat namanya.
Hingga berita ini diturunkan, nomor handphone dan pesan singkat yang dikirim lewat WhatsApp belum direspon dan tidak dapat dihubungi. (*)