Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Sumur Pantek Akan Kembalikan Kerugian Negara
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Sumur Pantek Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2015
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Sumur Pantek Akan Kembalikan Kerugian Negara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Sumur Pantek Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2015, HN mengaku kalau dirinya sudah mendapat tembusan risalah kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang jelas intinya, saya akan melaksanakan keputusan dan memenuhi batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan apa yang harus saya pertanggung jawabkan selaku PPK," sebut HN saat dikonfirmasi, Senin (18/03/2019).
Baca: Hasil Audit Investigasi BPKP Temukan Kerugian Uang Negara Rp 1,5 Miliar di Proyek Sumur Pantek
Baca: Bila Maruf Amin Kalah Tak Ada Lagi Zikir di Istana, Ini Tanggapan Jubir BPN Dahnil Anzar
Baca: Ratas dengan Presiden Jokowi, Anies Baswedan Sodorkan Proposal Proyek Senilai Rp 571 Triliun
HN pun mengaku dirinya sendiri selaku satu diantara pihak yang bertanggung jawab dalam pengembalian kerugian negara harus mengembalikan sekitar Rp 500juta.
Sedangkan sisa kerugian negara lainnya sesuai informasi didapatnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak pelaksana pembangunan sumur pantek tersebut.