Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Sumur Pantek Akan Kembalikan Kerugian Negara

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Sumur Pantek Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2015

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Anggota Tim Investigasi LAKI Ketapang, Jumadi menunjukkan pembangunan sumur pantek di wilyah Bintang Musir Desa Sungai Kinjil Pesisir, Minggu (19/6/2016). 

Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Sumur Pantek Akan Kembalikan Kerugian Negara

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Sumur Pantek Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2015, HN mengaku kalau dirinya sudah mendapat tembusan risalah kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Yang jelas intinya, saya akan melaksanakan keputusan dan memenuhi batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan apa yang harus saya pertanggung jawabkan selaku PPK," sebut HN saat dikonfirmasi, Senin (18/03/2019).

Baca: Hasil Audit Investigasi BPKP Temukan Kerugian Uang Negara Rp 1,5 Miliar di Proyek Sumur Pantek

Baca: Bila Maruf Amin Kalah Tak Ada Lagi Zikir di Istana, Ini Tanggapan Jubir BPN Dahnil Anzar

Baca: Ratas dengan Presiden Jokowi, Anies Baswedan Sodorkan Proposal Proyek Senilai Rp 571 Triliun

HN pun mengaku dirinya sendiri selaku satu diantara pihak yang bertanggung jawab dalam pengembalian kerugian negara harus mengembalikan sekitar Rp 500juta.

Sedangkan sisa kerugian negara lainnya sesuai informasi didapatnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak pelaksana pembangunan sumur pantek tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved