Tokoh Masyarakat Desak Kepolisian Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sumur Pantek di Ketapang
Karena menurut Supriadi, saat ini hasil audit kerugian negara juga tidak dapat dikembalikan sepenuhnya oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Ishak
Lembaga Masyarakat Desak Kepolisian Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sumur Pantek di Ketapang
KETAPANG - Anggota LSM Tindak, Supriadi meminta kepolisian dalam hal ini Polres Ketapang untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek yang merugikan uang negara sebesar Rp 1,5 Miliar tersebut.
"Karena kasus ini sudah lama berjalan sehingga masyarakat tentunya menunggu titik terang dan kepastian hukum terhadap kasus ini," terangnya, Kamis (29/08/2019).
Karena menurut Supriadi, saat ini hasil audit kerugian negara juga tidak dapat dikembalikan sepenuhnya oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Baca: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sumur Pantek di Ketapang Segera Naik Tahap Satu
Baca: Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Sumur Pantek Akan Kembalikan Kerugian Negara
Baca: Hasil Audit Investigasi BPKP Temukan Kerugian Uang Negara Rp 1,5 Miliar di Proyek Sumur Pantek
Padahal negara sudah memberikan keringanan kepada pihak terkait untuk dapat menyelesaikan pengembalian kerugian negara selama 60 hari.
"Tapi nyatanya sampai batas waktu yang ditentukan, kerugian negara tidak sepenuhnya dikembalikan. Kita minta segera dilakukan penetapan tersangka agar masyarakat tahu siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek ini, apalagi kasus dulu sempat viral karena berbuntut pemukulan terhadap wartawan," pungkasnya.
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update