Ketua DPRD Sebut Relokasi Pedagang Pasar Rangga Sentap Bersifat Sementara, Ini Hasil Kesepakatannya
Sehingga menyebabkan turunnya pendapatan pedagang bahkan tidak sedikit pedagang yang tidak mampu berdagang kembali.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
4 Poin Kesepakatan
Dalam audiensi yang turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Ketapang tersebut, para pedagang menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk merelokasi mereka ke tempat yang lebih strategis untuk berdagang.
Lantaran pasar rangga sentap yang selama ini disediakan oleh Pemda itu, sepi oleh pembeli karena letaknya yang dianggap tidak strategis dan jauh dari jangkauan warga untuk berbelanja.
Dalam audiensi yang berlangsung dari pagi hingga sore hari tadi, menghasilkan beberapa kesepakatan yakni, DPRD yang disaksikan Forkopimda Kabupaten Ketapang sepakat untuk merelokasi para pedagang.
Berikut hasil kesepakatannya,
1. Bahwa akan dilakukan relokasi sementara para pedagang pasar rangga sentap sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh para pedagang yang ada di pasar rangga sentap, kecuali pedagang yang tidak bersedia direlokasi;
2. Bahwa untuk lokasi relokasi sementara, perlu dibicarakan lebih lanjut bersama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Ketapang bersama jajarannya;
3. Bahwa Forum Pedagang Pasar Rangga Sentap siap untuk direlokasi sementara dengan swadaya mereka sendiri;
4. Hasil pertemuan Forkopimda dengan Bupati Ketapang, diterima oleh Forum Pedagang Pasar Rangga Sentap paling lama tanggal 22 Januari 2020.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: