HAKIM Tegur Aktivis Terdakwa Kasus Makar Pakai Koteka saat Sidang, Pengadilan Berikan Penjelasan
Dua orang diantara enam orang aktivis ini tampak tetap mengenakan koteka meski sempat ditegur majelis hakim pada pekan lalu.
Enam aktivis Papua kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum, P Permana terkait eksepsi atau nota pembelaan yang kala itu dibacakan oleh kuasa hukum aktivis Papua ini.
• Kisah Samirin, Kakek Disidang Hakim Karena Curi 1,9 Kg Getah Pohon Rambung di Kebun PT Bridgestone
Pantauan Kompas.com pada 14.25 WIB, tampak enam aktivis Papua menghadiri ruang sidang Kusumaadmaja 3.
Dua orang diantara enam orang aktivis ini tampak tetap mengenakan koteka meski sempat ditegur majelis hakim pada pekan lalu.
Adapun yang kala itu mengenakan pakaian koteka adalah Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait.
Mereka juga mengenakan mahkota khas adat Papua di kepala mereka.
Saat duduk di kursi ruang persidangan, para aktivis ini juga sempat bernyanyi bersama.
Mereka menyanyikan lagu adat Papua dengan judul "Hidang Makhendang".
Mereka didakwa berbuat makar. Ada tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.
• Diuji Langsung Menteri Sri Mulyani dan Raih Nilai A, Inilah Kisah Sidang Tesis Robby Maulana
Siaran Langsung TVRI Semifinal Swiss Open 2021 ! Cek Jadwal Semifinal Swiss Open 2021 |
![]() |
---|
Update Ranking BWF Terbaru Maret 2021: Marcus/Kevin Nomor 1, Ginting dan Jojo Tak Beranjak |
![]() |
---|
DZIKIR Sekaligus DOA Sesudah Sholat Tahajud Sendirian di Rumah, Pahala Besar Banyak Keutamaan |
![]() |
---|
Jadwal Jam Tayang Semifinal Swiss Open 2021 Sabtu 6 Maret, Axelsen Vs Srikanth, Marin Vs Chochuwong |
![]() |
---|
Ustadz Adi Hidayat Pertimbangkan Tempuh Langkah Hukum Terkait Pencatutan Video Dirinya |
![]() |
---|