Kisah Samirin, Kakek Disidang Hakim Karena Curi 1,9 Kg Getah Pohon Rambung di Kebun PT Bridgestone

Saat itu, Samirin tertangkap usai menggembala sapi milik orang lain di kebun PT Bridgestone.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN MEDAN
Kisah Samirin, Kakek Disidang Hakim Karena Curi 1,9 Kg Getah Pohon Rambung di Kebun PT Bridgestone 

Saat pulang kerumahnya, ia langsung mendapat pelukan dari keluarga.

Sudah ada santapan teh manis dan gorengan untuknya.

Sarimin mengaku senang bisa berkumpul kembali dengan keluarga.

Dari cerita harunya, mantan buruh di kebun PT Bridgestone ini mengaku kapok memungut getah pohon rambung yang terletak di tanah.

Kakek Samirin kembali berkumpul dengan keluarga di Huta Dolok Maraja Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/1/2020).
Kakek Samirin kembali berkumpul dengan keluarga di Huta Dolok Maraja Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/1/2020). (Tribun Medan/Tommy Simatupang)

"Senang bisa bertemu lagi dengan cucu dan anak-anak. Iya tidak lagi (memungut getah karet)," ujarnya, seperti yang diberitakan oleh Tribun Medan.

Sarimin pun menyebutkan alasan mengambil getah karet itu.

Ia mengaku untuk membeli rokok dan tidak mengetahui memungut getah garet yang terletak di tanah dapat diproses hukum.

Saat pulang, Samirin ditemani pengacara Seprijon Saragih dan Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan.

Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di areal kebun PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok untuk tetap berhati-hati.

"Yang ada sekitar Bridgeston tetap hati-hati dan menaati hukum yang ada," katanya.

Hinca juga meminta kepada PT Bridgestone untuk tidak mudah melaporkan hal yang sepele.

Apalagi, kejadian ini hanya menimpa masyarakat kecil yang memungut getah hanya seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu.

"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi."

"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nilainya."

"Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," pungkasnya. (Tribunnews.com/Maliana, Tribun Medan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Haru Kakek Samirin, Sempat Diadili Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kini Bebas

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved