HELMY Yahya Dipecat dari Dirut TVRI Karena 5 Hal, Termasuk Liga Inggris | Roy Suryo Ikut Komentar
Sebelum ini, Helmy Yahya ternyata juga sempat dikabarkan dipecat sebagai Dirut TVRI pada awal Desember 2019.
Berikut lima alasan di balik keputusan penonaktifan Helmy Yahya dari jabatan Utama TVRI:
• Mantan Dirut TVRI Helmy Yahya Beberkan Kronologi Pemecatannya, Mantan Host Uang Kaget Nilai Janggal
Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.
- Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.
- Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.
- Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Undangan Jumpa Pers
Sebelumnya di media beredar undangan keterangan pers yang akan disampaikan oleh Helmy Yahya seusai beredarnya surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin.
Surat pemberhentian Helmy berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatannya.
Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.
• Intip Jumlah Harta Kekayaan Helmy Yahya Mantan Dirut TVRI, Adik Kandung Tantowi Yahya Tak Ada Utang
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu.
Pada hari Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.
Helmy Yahya
Dirut TVRI
Direktur Utama TVRI
LPP TVRI
Dewan Pengawas
Liga Inggris
Liga Primer Inggris
Mola TV
TVRI
Roy Suryo
tribun pontianak
tribunpontianak.co.id
Jadwal Jam Tayang Semifinal Swiss Open 2021 Sabtu 6 Maret, Axelsen Vs Srikanth, Marin Vs Chochuwong |
![]() |
---|
DZIKIR Sekaligus DOA Sesudah Sholat Tahajud Sendirian di Rumah, Pahala Besar Banyak Keutamaan |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan Demokrat di Kalbar Dukung Pelaksanaan KLB Versi Deli Serdang |
![]() |
---|
SBY ANGKAT BICARA - Saya Memohon Ampunan pada Kehadirat Allah SWT atas Kesalahan Saya Itu |
![]() |
---|
MOELDOKO ANGKAT BICARA Tak Lagi Lewat Telepon! Sebut Semua Lahir dari Sebuah Keyakinan |
![]() |
---|