DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU RI, Diganti I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ?
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU.
Wahyu Setiawan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan bertemu dan berkomunikasi dengan para pihak yang mengupayakan pergantian antar waktu (PAW) caleg PDI Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku, menjadi anggota DPR.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis DKPP Muhammad dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan diproses sidang etik DKPP setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020.
Wahyu selaku komisioner KPU diduga menerima suap Rp 600 juta untuk mengupayakan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW.
• TERUNGKAP Lokasi Negara Pelarian Caleg PDIP Harun Masiku Sejak Jadi Buronan OTT KPK Wahyu Setiawan
• Sosok Pengganti Wahyu Setiawan Komisioner KPU, Gerindra Minta Jokowi Segera Tetapkan, KPU RI Bersiap
Muhammad memaparkan Wahyu selaku komisioner KPU telah terbukti melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dia juga melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Dua aturan ini melarang penyelenggara Pemilu menemui peserta Pemilu untuk mencegah adanya kesan keberpihakan.
DKPP dalam putusannya juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini dan meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan pembeherhentian Wahyu Setiawan ini paling lambat tujuh hari terhitung sejak putusan dibacakan.
"Empat, memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan," jelas dia.
Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan caleg dari PDIP Harun Masiku sebagai anggota DRP melalui proses PAW.
Adapun sidang ini hanya berlangsung satu hari setelah DKPP menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara, termasuk meminta keterangan Wahyu Setiawan, di Gedung KPK, Jakarta, pada sehari sebelum sidang putusan.
Sidang DKPP ini dipimpin langsung oleh Muhammad dan dua Anggota DKPP, Ida Budhianti dan Teguh Parsetyo. Sidang tersebut tidak dihadiri oleh Wahyu sebagai teradu.
Sementara pihak pengadu dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Abhan beserta anggota Bawaslu, Rahmad Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo.
Sedangkan dari pihak terkait hadir Ketua KPU Arief Budiman serta dua komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Viryan Aziz.