Sosok Pengganti Wahyu Setiawan Komisioner KPU, Gerindra Minta Jokowi Segera Tetapkan, KPU RI Bersiap
Sodik menilai penetapan pengganti Wahyu harus segera dilakukan agar proses penyelenggaraan pemilu tidak terganggu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta Presiden Joko Widodo segera menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pengganti Wahyu Setiawan yang berstatus tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
"Presiden harus segera menetapkan penggantinya," kata Sodik, di Jakarta, Jumat (10/1/2019), seperti ditulis Antara.
Sodik mengatakan, pengganti Wahyu berdasarkan pada urutan peringkat seleksi pemilihan calon komisioner KPU 2017-2022 yang dilakukan Komisi II DPR pada April 2017.
"Penggantinya atas dasar urutan berikutnya yang sudah ditetapkan DPR pada saat itu," ujarnya.
Sodik menilai penetapan pengganti Wahyu harus segera dilakukan agar proses penyelenggaraan pemilu tidak terganggu.
• Wahyu Setiawan Mundur dari Komisioner KPU RI Setelah OTT KPK & Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap
• Aliran Dana Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU RI Bertarif 900 Juta, Wahyu Setiawan di OTT KPK
Dia mengatakan, agenda politik terdekat yang akan dilaksanakan KPU adalah pilkada serentak di 270 daerah.
Pilkada, kata Sodik, harus disiapkan secara matang. Untuk itu, pengganti Wahyu harus segera ditetapkan.
Sebelumnya, KPU menerima surat pengunduran diri secara resmi dari komisionernya yang terjerat OTT KPK, Wahyu Setiawan, Jumat sore.
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditanda tangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermeterai," kata Ketua KPU Arief Budiman, saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat.
Dalam surat tersebut, kata Arief, Wahyu menjelaskan terhitung 10 Januari 2020 resmi mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Pengunduran diri Wahyu tersebut, kata dia akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan DKPP.
Dalam pasal 37 ayat (4) menyebutkan pergantian antarwaktu anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Arief Budiman mengatakan, posisi Wahyu Setiawan akan digantikan oleh pengganti antarwaktu (PAW), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Penentuan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anggota Komisi II Minta Presiden Segera Tetapkan Pengganti Wahyu Setiawan
(*)