Merasa Dirugikan Oknum Kades dan Mantan Karyawan, Ini Klarifikasi dari PT. PSA
Jadi kalau dikatakan perusahaan tidak berkontribusi terhadap desa Belimbing dan masyarkat maka itu tudak benar,
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
PONTIANAK - PT Perintis Sawit Andalan (PSA) Kabupaten Bengkayang menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan oknum karyawannya sehingga pihak perusahaan merasa sangat dirugikan secara imateril.
Kuasa Hukum PT. PSA, Mardivon Lase mengatakan, pihaknya menduga ada perbuatan melanggar hukum atas tudingan tersebut, dan merugikan pihak perusahaan secara imateril.
"Berdasarkan hal itu, maka upaya hukum ada, namun belum dilakukan (saat ini),” ujarnya saat konferensi pers di Pontianak, Rabu (16/1/2020).
Tudingan yang dimaksud Mardivon di antaranya adalah terkait pernyataan oknum Kepala Desa yang mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak menghadiri diskusi yang digelar pada pekan lalu.
• Tony Minta Pemda Tingkatkan Transparansi Dalam Pelaksanaan Tes CPNS
Namun, yang sebenar terjadi adalah, pihak perusahaan telah mengirim dua orang perwakilan, yakni Humas Pusat PT. PSA, Roni dan Pimpinan Perusahaan, Sunaryo.
“Dari pihak perusahaan telah memberi mandat keduanya untuk datang dalam diskusi tersebut. Dan pak Roni sudah menandatangani daftar hadir saat itu,” ungkapnya.
Untuk meyakini kehadiran Roni, dirinya juga sempat menunjukan beberapa foto yang sempat diabadikan dalam diskusi tersebut kepada awak media. Dalam foto itu memang terlihat Roni berada di dalam ruangan.
Selain itu, dirinya juga membantah terkait pernyataan salah satu mantan karyawan yang mengatakan pihak perusahaan selama ini tidak pernah berkontribusi terhadap Desa Belimbing, tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Dia menjelaskan, selama perusahaan itu mulai beroperasi sejak 2017 lalu, perusahaan telah melakukan perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 2,2 kilometer pada 2018 dan 2019 lalu.
Tak hanya itu, berdasarkan data perusahaan selama ini dari 132 orang yang dipekerjakan, 112 orang di antaranya merupakan warga masyarakat setempat. Sementara sisanya berasal dari wilayah lain.
• Siapa Fanni Aminadia Ratu Kerajaan Agung Sejagat Purworejo, Permaisuri Totok Santoso Hadiningrat ?
“Jadi sekitar 84,85 persen rata-rata dari masyarakat Beengkayang. Jadi kalau dikatakan perusahaan tidak berkontribusi terhadap desa Belimbing dan masyarkat maka itu tudak benar,” tegas Mardivon Lase.
Dalam tudingan oknum mantan karyawan itu juga mengatakan bahwa perusahaan telah mengintimidasi masyarkat dengan cara memberhentikan secara sepihak.
Menanggapi hal tersebut, kata Mardivon kehadiran perusahaan pada dasarnya untuk berinvestasi dan mensejahterakan masyarakat.
“PT. PSA tidak pernah mengintimidasi masyarkat, keberadaan perusahaan saat ini untuk investasi. Artinya jika untuk mengintimidasi masyarakat, rasanya sangat tidak mungkin, kita ingin mensejahterakan masyarakat,” terang Mardivon Lase.
Bukan hanya itu, tudingan yang selama ini menyebutkan perusahaan selalu berlindung terhadap aparat kepolisian untuk menyelesaikan masalah-masalah perusahaan, itupun dianggapnya tidak benar.