Debat Abraham Samad dan Tumpak Hatorangan Panggabean di Mata Najwa, Najwa Shihab Tanya Nyali KPK
Menurut Abraham Samad, kehadiran Dewas KPK dianggap menghambat proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan KPK untuk kasus korupsi.
Dalam UU tersebut diatur pula bahwa Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis paling lama 1x24 jam terhitung sejak permintaan diajukan oleh pimpinan KPK.
Aturan ini yang kemudian dinilai menjadi penghambat kerja penyidikan KPK, khususnya dalam kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Diberitakan Kompas.com, rumah dinas dan ruang kerja Wahyu baru digeledah pada Senin (13/1/2020) kemarin.
Padahal, Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (9/1/2020) dan ditangkap pada Rabu (8/1/2020).
Sejumlah pihak khawatir lambatnya penggeledahan ini dapat membuat barang bukti yang diperlukan lenyap atau rusak sebelum penggeledahan dilakukan. (Tribunnews.com/Chrysnha/Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Debat Abraham Samad: Kejayaan KPK Tinggal Kita Kenang Saja, Ketua Dewas: Itu Dulu
(*)