Debat Abraham Samad dan Tumpak Hatorangan Panggabean di Mata Najwa, Najwa Shihab Tanya Nyali KPK
Menurut Abraham Samad, kehadiran Dewas KPK dianggap menghambat proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan KPK untuk kasus korupsi.
"Kenapa menjadi polemik dan menjadi luar biasa? Karena ini buah dari produk Undang-Undang hasil revisi yang menurut saya mengakhiri hidup KPK di masa lalu," terang Abraham Samad.
Samad menyebut bahwa kejayaan KPK tinggal sejarah.
"Tinggal kita kenang saja, buktinya kita bisa lihat yang terjadi sekarang," paparnya.

Samad juga menyoroti hal lain yang terjadi di tubuh KPK saat ini.
Yakni mengenai mekanisme penyelidikan dan penyidikan kasus melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Karena baginya, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) bukan kasus instan tanpa persiapan matang.
Kasus OTT, lanjutnya, dilakukan KPK melalui proses panjang.
"Saya mau mengatakan begini, ketika sebuah kasus OTT sudah dijalankan, berrati semua prasyarat administrasi dan hukum sudah selesai, tidak masalah," jelasnya.
Pernyataannya itu kemudian dibantah oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak menyatakan bahwa peraturan yang saat ini berbeda dengan aturan terdahulu.
"Tapi dulu, dulu penyitaan itu tak perlu izin, dalam hal mendesak boleh lakukan dulu," katanya.
"Undang-Undang yang sekarang ini tidak lagi bercerita, sebelum melakukan itu (penyitaan) izin dulu, izin tertulis lagi," tambah dia.
"Maka itu Undang-Undang (KPK) semakin meyakinkan kita dan membuktikan bahwa UU itu semakin melemahkan pemberantasan korupsi," sahut Abraham Samad disambut tepuk tangan penonton.
Ini videonya:
Seperti diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, harus seizin Dewan Pengawas KPK.