VIDEO: Postif Narkoba, Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Yang Tubruk 7 Motor Tersangka

Tepat di depan STIE Pontianak yang bersangkutan hendak mendahului kendaraan yang berada didepannya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin

PONTIANAK - Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah mengungkapkan bahwa sang pengemudi Honda Jazz bernopol B 2965 KBC berinisial AM telah di tetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan Sultan Hamid 2 Pontianak pada Senin (13/1/2020) pagi.

AM di tetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang melibatkan 7 pengendara sepeda motor, yang kala itu ditubruk olehnya yang mengendarai mobil Honda Jazz bernopol B 2965 KBC.

Kasat lantas menjelaskan bahwa saat kejadian Mobil Honda jazz datang dari arah jalan Tanjung Raya Pontianak dan hendak menuju jembatan Landak Pontianak lantas ke jalan 28 Oktober.

Terlibat Kecelakaan dengan Dump Truck, Kaki Kiri Pengendara Motor Patah 

Tepat di depan STIE Pontianak yang bersangkutan hendak mendahului kendaraan yang berada didepannya.

Namun nahas, saat AM mengemudikan kendaraannya mengambil lajur kanan, dari arah berlawanan banyak kendaranan lain sehingga kecelakaan pun tak terhindarkan.

Akibat kecelakaan tersebut, kasat lantas menyebutkan 2 di antara pengendara sepeda motor yang tertabrak mobil AM mengalami cidera serius patah tulang hingga harus di dirawat di rumah sakit.

Dimana yang mengalami patah tulang tangan merupakan Polwan dari Polres Kapuas Hulu dan yang mengalami patah kaki seorang pelajar.

Kompol Syarifah Salbiah mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan tes urin, ternyata AM juga Positif mengkonsumsi narkoba sebelum mengendarai mobilnya.

Kepada petugas kepolisian, AM pun mengaku bahwa dirinya merupakan pengguna aktif, bahkan sebelum ia mengendarai mobilnya ia mengkonsumsi sabu terlebih dahulu.

Akibat perbuatannya mengemudi dalam pengaruh narkoba sehingga menyebabkan korban luka, AM pun di sangkakan pasal 310 ayat 3 undang - undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Atas penetapan tersangka ini, AM saat ini telah di tahan di Mapolres Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Lantas pun menekankan bahwa pihaknya akan menangani secara serius tentang kecelaakaan ini dan menegakan hukum terhadap tersangka.

Kompol Syarifah Salbiah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak berkendara dalam keadaan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta selalu mengutamakan keselamatan berlalulintas.
 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved