Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Narkoba di Sambas, Kerap Bertransaksi di Rumah
Ia sampaikan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang diterima oleh pihak kepolisian.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
SAMBAS - Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ED, yang diduga merupakan seorang pengedar narkoba berjenis sabu-sabu.
Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratikno membenarkan bahwa telah terjadinya penangkapan disebuah rumah di jalan Penjajap Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Senin (13/1/2020), sekitar pukul 14.30 Wib.
Ia sampaikan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang diterima oleh pihak kepolisian.
"Laporan warga memang rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk bertransaksi jual beli narkoba," ujarnya, Rabu (15/1/2020).
• POPULER - Honda Jazz Tabrak Polwan dan Pelajar hingga Patah Tulang, Pengemudi Positif Narkoba
Ia menjelaskan, warga yang melaporkan kepada kepolisian yang mengaku curiga terkait aktivitas dirumah tersebut.
"Kemudian pihak kepolisian Polsek Sambas melakukan pengecekan di rumah tersebut dan melakukan penggeledahan," ungkapnya.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sebungkus kotak rokok yang di dalamnya berisikan 10 paket plastik klip kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelas Kapolres.
Terduga Pengedar Narkoba yang merupakan warga Pemangkat tersebut mengaku sabu-sabu itu adalah miliknya.
Karena perbuatannya, ia harus berurusan dengan hukum.
Dan sekarang di tahan, karena melanggar pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
"Ya, saat ini tersangka diamankan di Polsek Pemangkat untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tutupnya.