Pasar Kuala Dua Operasional Pekan Depan, Kadis Minta Pedagang Kompak
Bahkan Nora menegaskan secara aturan, pasar tidak diperbolehkan berada di tepi jalan raya.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Septi Dwisabrina
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pasar rakyat Kuala Dua Dusun Keramat I Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya akan mulai beroperasi pekan depan, Selesa (21/1/2020) pasca di lakukan revitalisasi, sebagai upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat.
"Kita lakukan revitalisasi pasar guna merespons permohonan masyarakat setempat. Di mana kondisi pasar kurang kokoh dengan tiang-tiang yang hampir roboh. Permohonan itu sudah ditindaklanjuti," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kubu Raya, Norasari Arani, saat sosialisasi rencana penempatan pasar baru di halaman Kantor Desa Kuala Dua, Selasa (14/1/2020).
Norasari Arani, menuturkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya secara bertahap akan melaksanakan pembangunan melalui Dana Alokasi Khusus Kementerian Perdagangan RI. Satu di antaranya pasar Desa Kuala Dua akan segera difungsikan.
• Kematian Ibu di Kalbar Masih Tinggi, Tahun 2019 Capai 113 Kasus
• Riset Bappenas dan Bank Dunia, Kota Pontianak Butuh Banyak Turap Atasi Banjir
Menurutnya, saat ini banyak pedagang yang berjualan di pinggir hingga tikungan jalan. Selain membahayakan keselamatan juga mengganggu ketertiban lalu lintas di Kuala Dua.
"Terlebih di areal Kuala Dua terdapat sejumlah objek penting seperti bandara, markas TNI Angkatan Udara, rumah sakit, dan sebagainya. Jadi sangat membahayakan keselamatan pedagang juga masyarakat sebagai pengguna jalan," terangnya.
Bahkan Nora menegaskan secara aturan, pasar tidak diperbolehkan berada di tepi jalan raya. Dengan revitalisasi pasar ini, maka penataan akan lebih mudah dilakukan. Selain itu, di Pasar Keramat juga masih terdapat sisa lahan ke belakang
"Jadi dari pemerintah tetap ada pembangunan, namun secara bertahap. Kita lakukan pelan-pelan, agar pasar ini semakin besar dan itu dulu yang kita pegang,"imbuhnya.
Nora mengungkapkan bangunan pasar merupakan milik pemerintah dan aset milik negara yang tidak boleh diperjualbelikan. Masyarakat yang ingin berjualan di sana, akan diberikan secara cuma-cuma, namun melalui sistem pengundian.
"Kalaupun ternyata mungkin nanti sudah pensiun atau uzur, bisa diserahkan kepada anaknya, tidak apa-apa. Tetapi harus diingat, tidak boleh diperjualbelikan," tegasnya.
Nora juga mengatakan, jika ada yang tidak mau lagi menjadi pedagang, agar segera melapor kepada instansi terkait.
"Jadi kita tetap prioritaskan pasar ini untuk masyarakat yang sudah jadi pedagang kemudian belum memiliki lapak," terangnya.
Selain itu, Nora pun menyinggung pentingnya kekompakan dari seluruh pedagang sehingga efektivitas keberadaan bangunan pasar akan terasa demi menyukseskan pasar baru tersebut.
"Sebaliknya, jika pedagang tidak kompak, ketertiban yang diharapkan tidak akan tercapai. Sebagian ada yang jualan masuk dan sebagian di luar, konsumen akan terpecah. Mencari gampang dengan berbelanja di pinggir jalan," imbuhnya.