Pemprov Kalbar Akan Lakukan Penghijauan Lahan Akibat Karhutla

Seperti yang terjadi sebelumnya banjir terjadi dimana- mana. Itu akbiat ulah manusia juga tidak bisa jaga lingkungan

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID/ ANGGITA PUTRI
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (6/1/2019). 

Ia juga berharap ada kontribusi dari perusahaan daerah terutamana perusahan perkebunan dalam mensukseskan program atau gerakan penghijauan lahan yang memang juga diperlukan .

"Setiap korporasi bisa menjadi penanggung jawab yang baik terhadap lahan yang sudah diberikan oleh negara pada mereka. Seharusnya mereka memberikan alokasi anggaran yang cukup untuk kegiatan lingkungan dan konservasi di wilayah konsesi masing- masing," ujarnya.

Ia melihat kalau hal tersebut bisa dilakukan tentu mereka bisa menanam di wilayah masing- masing dan untuk wilayah diluar konsesi mereka baru menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat secara umum .

"Harus ada kontribusi di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka. Terkait pemilihan tanaman yang akan ditanam direncanakan memilih tanaman yang bisa mendongkrak perekonomian warga sekitar seharusnya memang seperti itu," tandasnya.

Karena tanaman yang di tanam akan di pelihara oleh masyarakat apabila memberikan nilai positif bagi mereka dan apabila nilai ekonominya ada.

" Misalnya menanam buah- buahan atau karet, dan tanaman yang menghasil lainnya tentu dengan sendirinya akan di pelihara oleh masyarkaat di permukiman tersebut," pungkasnya.

Fokus Penghijauan Lahan

Adi Yani baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan dan Permukiman Lingkungan Hidup Kalbar, Senin (6/1/2020).

Menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Adi Yani mengatakan bahwa program di tahun 2020 yang akan dilakukan yakni melakukan penghijauan lahan di Kalbar.

Selain itu , ia menegaskan bahwa tugas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) untuk menanam saat ini harus juga dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Penanaman dilakukan karena setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kalbar. Dengan adanya kebakaran memberikan dampak kepada hutan yang menjadi gundul. Maka harus dilakukan penghijauan.

"Lalu untuk Penghijauan juga tidak hanya dilakukan pada lokasi yang terbakar namun juga di area ibukota kecamatan dan kabupaten. Semua tanaman yang telah ditanam juga harus dilakukan pendataan," ujar Adi Yani.

Selama ini penghijauan juga melalui perda nomor enam tahun 2018 tentang pengelolaan usaha berbasis lahan. Dalam perda itu adanya menyebutkan setiap perkebunan harus menyisihkan area tujuh persen untuk penghijauan.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved