Aliran Dana Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU RI Bertarif 900 Juta, Wahyu Setiawan di OTT KPK

Untuk merealisasikan permintaan Wahyu yang memasang tarif Rp 900 juta, terjadi dua kali proses transaksi.

Editor: Madrosid
(ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)
Wahyu Setiawan Mundur dari Komisioner KPU RI Setelah OTT KPK & Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) caleg DPR dari PDIP.

Tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini. Penggeledahan ini dilakukan penyidik setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Tim penyidik sejak semalam sudah langsung bekerja dan saat ini izin dari Dewas untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/1/2020).

Meski demikian, Ali enggan membeberkan lokasi yang digeledah tim penyidik.

Hal ini lantaran tim penyidik masih bekerja. Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan setelah mendapat informasi dari tim penyidik.

"Untuk kepentingan penyidikan mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali pada kesempatan pertama," katanya.

Wahyu Setiawan Mundur dari Komisioner KPU RI Setelah OTT KPK & Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap

Hingga kemarin, KPK masih 'tutup mulut'.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, KPK membuka identitas kedua inisial itu, yakni Saeful yang disebut sebagai pihak swasta dan Doni, advokat yang juga caleg PDIP. Saeful pun telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sedangkan, Doni hanya menjadi terperiksa setelah giat OTT dilakukan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan Doni bukannya lolos dari status tersangka.

Ia menyebut tahapan penyidikan terus dikembangkan.

Bisa saja, kata Lili, tersangka bakal bertambah. "Belum tentu kata-kata lolos atau jangan-jangan lagi ada bertambah. Tinggal di penyidikan nanti dikembangkan," kata Lili

Lili mengatakan, Doni berperan mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 peraturan KPU 3 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung.

Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019.

PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang pemilu legislatif, masuk kepada Harun Masiku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved