Aliran Dana Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU RI Bertarif 900 Juta, Wahyu Setiawan di OTT KPK
Untuk merealisasikan permintaan Wahyu yang memasang tarif Rp 900 juta, terjadi dua kali proses transaksi.
Pengurus DPP PDIP yang dimaksud diduga memerintahkan seorang advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu," kata Lili.
Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.
Namun, dalam Rapat Pleno pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan caleg lainnya bernama Riezky Aprilia sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas.
"Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg," katanya.
Dalam proses tersebut, Saeful yang hanya disebut sebagai seorang swasta menghubungi mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Saeful bermaksud meminta Agustiani yang juga mantan caleg PDIP untuk melobi Wahyu agar mengabulkan Harun sebagai anggota DPR PAW.
"Selanjutnya, ATF (Agustiani Tio Fridelina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu Setiawan) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap, mainkan!'," katanya.
Tarif Rp 900 Juta
Untuk merealisasikan permintaan Wahyu yang memasang tarif Rp 900 juta, terjadi dua kali proses transaksi.
Pada pertengahan Desember 2019, seorang sumber yang masih didalami penyidik KPK memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni, dan Saeful.
Dari jumlah itu, Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Doni. Sementara sisanya, sebanyak Rp 700 juta yang masih berada di tangan Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta untuk Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.
"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," papar Lili.