Daftar Komisioner KPU Tersangka Korupsi Selain Wahyu Setiawan, Pernah Ada yang Jabat Ketua KPU RI
Wahyu Setiawan ditangkap penyelidik KPK saat hendak terbang ke Bangka Belitung dalam rangka tugas, Rabu (8/1/2020) siang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan operasi tangkap tangan kedua pada awal tahun 2020 ini.
Setelah sebelumnya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, kini giliran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan ditangkap penyelidik KPK saat hendak terbang ke Bangka Belitung dalam rangka tugas, Rabu (8/1/2020) siang.
Hal itu diketahui setelah salah seorang staf Humas KPU yang pergi bersamanya, tak mendapati Wahyu turun dari pesawat.
Padahal sebelumnya, staf tersebut mengaku memasuki pesawat yang sama bersama Wahyu dan seorang staf pribadinya.
"Begitu pesawat landing dan penumpang turun. Loh, yang turun kok staf humas saja, tapi Pak Wahyu kok enggak ada di rombongan," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
• BIODATA Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI, Mantan Anggota KPU Jawa Tengah yang Tertangkap OTT KPK
• Jumlah Harta Kekayaan Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI yang Tertangkap OTT KPK
Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
Dia disangkakan menerima uang dari politisi PDI-P Harun Masiku yang berkehendak menggantikan Nazarudin Kieman yang tutup usia.
Penetapan komisioner KPU itu sebagai tersangka KPK ini bukanlah yang kali pertama.
Bahkan, Wahyu menjadi komisioner KPU kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Empat lainnya kini kasusnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
1. Rusadi Kantaprawira
Mantan anggota KPU itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2006 karena terbukti merugikan negara Rp 4,66 miliar dalam kasus pengadaan tinta pemilu tahun 2004.
Meski telah mengajukan banding hingga kasasi, hukuman kurungan empat tahun penjara harus dirasakan oleh Rusadi beserta rekannya, Achmad Rojadi, yang tak lain merupakan sekretaris pengadaan tinta sidik jari.
Keduanya divonis setelah terbukti melakukan proses penunjukkan langsung terhadap empat rekanan swasta agar melakukan pengadaan tinta sidik jari dari India.