Politisi PDI-P Diduga Suap Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR 2019-2024

KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KOMPASTV
Politisi PDI-P Diduga Suap Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR 2019-2024. 

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu.

"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Wahyu Setiawan Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Komisioner KPU Pusat Turut Hadir di Gedung KPK

Ketua KPU Ungkap Hasil Penggeledahan KPK di Ruang Kantor dan Rumah Dinas Wahyu Setiawan

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.

Sebagai pihak pemberi suap, HAR dan SAE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Batal Geledah Kantor PDI-P Terkait Kasus Wahyu Setiawan, Djarot Bantah Partai Menghalangi

OTT KPK Terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan Seret Kader PDI-P, Djarot: Kami Tak Intervensi

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar menyatakan, kasus suap tersebut terkait dengan penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Lili menyampaikan, kesimpulan itu didapat dari hasil gelar perkara setelah penangkapan Wahyu dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020) kemarin.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka selain Wahyu yakni mantan anggota Bawaslu RI, Agustinus Tio Fridellina serta dua pihak swasta bernama Harun Masiku dan Saeful.

Wahyu dan Agustinus ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Diduga, Harun Masiku yang merupakan calon anggota DPR RI dari PDI-P itu menyuap Wahyu agar ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas. 

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

* Artikel ini telah tayang di Kompas.com, klik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved