PUPR Akan Putus Kontrak Hingga Blacklist Kontraktor Yang Kerja Tak Beres
Ada dua sebenarnya, perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan, jadi pilihan kedua yang kita pilih dengan menerapkan denda,
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Kabid Bina Marga PUPR Kalbar, Sukri yang menghadiri rapat evaluasi dengan Komisi IV DPRD Kalbar menjelaskan jika pihaknya akan memaksimalkan kinerja di 2020.
"2020 akan kita lakukan percepatan proses program untuk pelelangan biar visi dilapangan cepat tercapai sesuai dengan program yang dibuat 2020," kata Sukri, Rabu (08/01/2020).
Diakui Sukri, ditahun 2019 memang pengerjaan proyek belum optimal dan akan kembali dilaksanakan di 2020 ini dengan konsekuensi yang telah diatur.
Lanjut dikatakan, ada beberapa ruas memang diluncurkan, berdasarkan aturan Permendagri 33 2019, Perpres 16 tahun 2018 yaitu mengatur diberikan kesempatan dengan diterapkan denda.
• DPRD Minta Drainase Jadi Prioritas Pembangunan Pemkot Singkawang
"Ada dua sebenarnya, perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan, jadi pilihan kedua yang kita pilih dengan menerapkan denda," kata Sukri.
"Secara pribadi saya tidak setuju dengan pemberian kesempatan, tetapi pribadi saya gugurkan untuk kepentingan umat banyak berdasarkan aturan yang ada, memungkinkan dilaksanakan," timpalnya.
Lebih lanjut, ia pun menerangkan akan memberikan sanksi pada kontraktor yang tidak bekerja dengan baik, bahkan sampai dengan pada blacklist.
"Otomatis putus kontrak, blacklist, tinggal kita lihat apakah disengaja, tinggal dilihat dari SPK awal sampai terakhirnya, jika memang kelalaian akan putus kontrak dan kemungkinan besar diblacklist," jelas Sukri.
"Tapi jika karena faktor alam seperti banjir misalnya, sehingga terlambat mungkin putus kontrak dan tidak diblacklist, situsional," tambah Sukri.
Lanjut diungkapkannya, untuk 2020 PUPR akan mempercepat pelelangannya, dan RUP sudah dimuat, tinggal proses administrasi, draft kontrak dan lainnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak