DPMPTSP Kubu Raya Sosialisasi Aplikasi Layanan Publik Sekaligus Evaluasi Pelayanan Perizinan

Aplikasi induknya di DPMPTSP adalah OSS dan untuk pemenuhan komitmen, yakni sicantik cloud dan SIMBG

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ SEPTI DWISABRINA
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina saat memaparkan aplikasi layanan publik DPMPTSP di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (7/1/2020). 

KUBU RAYA- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi aplikasi pelayanan publik sekaligus evaluasi pelayanan perizinan di Aula kantor Bupati Kubu Raya, Selasa(7/1/2020).

Beberapa tugas pokok DPMPTSP, yakni penyusunan kebijakan teknis administratif di bidang investasi, promosi , kerjasama investasi serta pelayanan perijinan terpadu.

Kepala DPMPTSP, Maria Agustina mengungkapkan ada tiga aplikasi layanan publik guna membantu proses perizinan di Kubu Raya dan secara nasional, aplikasi tersebut digunakan seluruh indonesia.

"Ada Online Single Submission (OSS), Sicantik Cloud dan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG)," ujar Maria Agustina, Selasa (7/1/2020).

Lebih lanjutnya, Maria Agustina mengatakan ke tiga aplikasi tersebut dianggap dapat dimanfaatkan sebaik oleh masyarakat yang menjadi pelaku usaha maupun dinas-dinas dan sebagainya.

"Aplikasi induknya di DPMPTSP adalah OSS dan untuk pemenuhan komitmen, yakni sicantik cloud dan SIMBG," tambah Maria Agustina.

Disperindagkop Harap Pelaku Usaha Berikan Informasi Jelas Kehalalan Produk pada Konsumen

Selanjutnya, wanita yang akrab disapa Agustina ini menyatakan 2020 ini DPMPTSP akan melakukan penyederhanaan alur perizinan, sehingga dapat mempermudah sekaligus mempercepat proses pelayanan.

"Untuk izin-izin yang kegiatan usahanya tidak terlalu berdampak luas maupun berdampak lingkungan tinggi ,kita cukup menggunakan tim teknis dari DPMPTSP," imbuh Maria Agustina.

Dikatakan Agustina, saat ini tim teknis DPMPTSP Kubu Raya berasal dari tim teknis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Berkaitan dengan syarat-syarat perizinan, Agustina memastikan akan memangkas persyaratan yang tidak relevan untuk dilanjutkan.

"Silahkan menginput di dalam aplikasi yang tersedia. Mungkin yang tadinya adanya sepuluh syarat, akan kita jadikan enam atau lima syarat saja. Ini yang akan kami lakukan," bebernya.

Bahkan, Agustina pun tak memungkiri ada beberapa kendala yang dihadapi, sehingga kinerja DPMPTSP mengalami keterhambatan. Namun, ia memastikan DPMPTSP terus berupaya memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait.

"Satu di antaranya banyak pelaku usaha dan masyarakat kita masih belum memahami proses jalannya ke tiga aplikasi tersebut. Ini menjadi tugas kami untuk memberikan sosialiasi, bimbingan teknis maupun FGD kepada pelaku usaha," katanya.

Gudang Penyimpanan Makanan Ringan di Pontianak Terbakar 

Saat disinggung terkait realisasi investasi dari pelaku usaha, Ayong secara terang-terangan menyebutkan animo masyarakat terutama pelaku usaha sangat tinggi.

Terbukti, dari target ratio investasi Kabupaten Kubu Raya tahun 2019, DPMPTSP telah mengeluarkan 2995 perizinan dan mencapai Rp 800 miliyar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved