Disperindagkop Harap Pelaku Usaha Berikan Informasi Jelas Kehalalan Produk pada Konsumen

Kita harapkan pelaku usaha memberikan informasi yang jelas kepada konsumen,

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) UKM Singkawang Muslimin 

Disperindagkop Harap Pelaku Usaha Berikan Informasi Jelas Kehalalan Produk pada Konsumen

SINGKAWANG - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Singkawang, Muslimin meminta pelaku usaha memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kehalalan produk.

Ia meminta para pelaku usaha tidak mencantumkan label atau tulisan halal bila belum mendapatkan izin sertifikasi halal dari LPPOM MUI Provinsi Kalbar.

"Kita harapkan pelaku usaha memberikan informasi yang jelas kepada konsumen," katanya, Selasa (5/11/2019).

Baca: Pengusaha Daun Kratom di Kapuas Hulu Kecewa

Baca: 21 Produk Makanan dan Air Kemasan Kantongi Sertifikat Halal di Singkawang

Ia mendorong para pelaku usaha untuk mengajukan perizinan sertifikasi halal. Dinas siap memfasilitasi proses pengajuan sertifikasi halal.

Dengan adanya produk yang halal, maka sebagian besar konsumen terutama umat muslim tidak ragu dalam mengonsumsi makanan di Kota Singkawang.

"Kita cenderung melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha secara persuasif," tutur Muslimin

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved