DPMPTSP Kubu Raya Sosialisasi Aplikasi Layanan Publik Sekaligus Evaluasi Pelayanan Perizinan

Aplikasi induknya di DPMPTSP adalah OSS dan untuk pemenuhan komitmen, yakni sicantik cloud dan SIMBG

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ SEPTI DWISABRINA
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina saat memaparkan aplikasi layanan publik DPMPTSP di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (7/1/2020). 

"Terlihat bahwa animo pelaku usaha di Kubu Raya memang cukup tinggi. Ini baru dari perizinan yang sudah kita terbitkan, belum lagi yang melakukan permohonan izin lainnya," tuturnya.

Ratusan Pelaku Usaha belum Serahkan LKPM

Dijelaskan Maria Agustina, selama tahun 2019 masih ada sekitar 400 pelaku usaha yang belum menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Sampai dengan triwulan tiga, baru 54 pelaku usaha yang serahkan laporan. Untuk triwulan empat belum rilis," jelas Maria Agustina.

Menurut Maria Agustina, angka tersebut tidak secara kumulatif di tahun 2019, karena ada beberapa pelaku usaha yang sudah menyerahkan laporan di tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina  
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina   

"Namun sebaiknya mereka menyerahkan LKPM setiap tahunnya," jelas Maria Agustina.

Agustina pun menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kubu Raya yang belum menyerahkan laporan agar segera mungkin menyampaikannya.

"Karena ini adalah sebuah kewajiban dari investor atau pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan investasinya sehingga kami dapat mengetahui seberapa besar dan kemajuan dari usahanya," tegasnya.

Selanjutnya, Agustina juga berpesan agar para pelaku usaha di Kubu Raya memberikan LKPM setiap triwulan melalui sistem online, yakni situs https://lkpmonline.bkpm.go.id.

"Kepada masyarakat yang ingin melakukan investasi di Kubu Raya jangan khawatir dengan pelayanan perizinan. Karena, kita sudah dipermudah dengan adanya aplikasi-aplikasi online," terangnya.

Ke depannya, DPMPTSP Kubu Raya akan melakukan pengendalian secara optimal untuk pembinaan, termasuk sosialiasi berkaitan dengan kegiatan dan laporan pelaku usaha.

"Baik kami yang terjun langsung ke tempat pelaku usaha maupun kami memanggil mereka untuk datang ke kantor kita," imbuhnya.

Selain itu, Agustina mengatakan, jika masyarakat sudah memahami penggunaan aplikasi online di DPMPTSP. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP Kubu Raya untuo proses perizinan.

"Cukup upload syarat-syarat perizinan di tiga aplikasi kami," tuturnya.

Berdasarkan peraturan bupati nomor 31 tahun 2019, DPMPTSP Kubu Raya menangani 115 jenis perizinan yang tersebar di 19 bidang.

Adapun izin usaha yang paling mendominasi di Kabupaten Kubu Raya, dari sepuluh besar, yakni izin usaha perdagangan.

"Sesuai dengan yang kita lihat potensi yang ada di Kubu Raya, perekonomian kita paling besar di sektor ekonomi ,yaitu perdagangannya," sebut Maria Agustina.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved