Suyanto Tanjung Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Heri Jambri
Selain nama Suyanto Tanjung, Heri Jambri juga melaporkan empat nama pengurus partai Hanura yang dituding memalsukan dokumen partai Hanura.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Hanura Kalbar, Suyanto Tanjung dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Sintang oleh Heri Jambri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Selain nama Suyanto Tanjung, Heri Jambri juga melaporkan empat nama pengurus partai Hanura yang dituding memalsukan dokumen partai Hanura.
“Hari ini kami melaporkan tindakan pidana yang dilakukan oleh Suyanto Tanjung dan kawan-kawan."
"Suyanto Tanjung mencemarkan nama saya di DPP Partai Hanura,” kata Heri Jambri, Senin (6/1/2020) usai membuat laporan ke Polres Sintang.
• Heri Jambri Merasa Dikhianati Oknum DPC dan Ketua DPD Hanura
Heri Jambri menuding ketua DPD Partai Hanura tersebut telah mencemarkan nama baiknya di DPP.
“Dia mencemarkan nama saya di DPP dengan surat pernyataan bahwa saya dituduh mencemarkan nama dia, atau menuduh dia menerima uang dari Lim Hie Sun sebesar 600 juta."
"Padahal, hasil rapat kami di DPC itu, yang menyampaikan adalah lim, saya dicemarkan di DPP Hanura,” jelasnya.
Selain itu, Suyanto Tanjung juga diadukan melakukan pembohongan ke Polres Sintang perihal penunjukan Heri Jambri sebagai Wakil Ketua DPRD Sintang, dari Partai Hanura.
“Dia juga melakukan pembohongan kepada saya. Bahwa yang menjadi wakil ketua DPRD adalah Heri Jambri, pada tanggal 4 september."
"Ternyata pada 29 agustus, Suyanto Tanjung memutuskan, bahwa bukan saya yang ditetapkan. Itu disaksikan oleh Niko dan yulius,” ungkap Heri.
“Dia juga melakukan pemecatan terhadap saya sepihak, melanggar AD art partai.”
Selain Suyanto Tanjung, Heri Jambri dan kawan-kawan melaporkan Edy Rasyid—Plt DPC Hanura yang ditunjuk DPD Hanura menggantikan Heri Jambri yang diberhentikan dari posisi ketua.
“Waktu sebagai Plt DPC Hanura, Edy Rasyid memalsukan dokumen. Meneruskan surat (penunjukan Nekodemus sebagai wakil ketua DPRD) dari DPP ke DPRD Sintang."
"Saya juga melaporkan Zainudin (Ketua DPC terpilih berdasarkan Muscablub) dan Inosensius (sekretaris DPC berdasarkan Muscablub) dan Welson Ranra yang menggunakan cap partai DPC Hanura Sintang illegal,” beber
Seharusnya kata Heri Jambri, selama belum ada keputusan Mahkamai Partai, tidak ada kegiatan apapun, termasuk Muscablum untuk menentukan pengurus DPC Sintang.
“Tapi mereka sudah melakukan tindakan, yang mengatasnaman DPC Sintang, sementara DPP beluma ada keputusan,” jelasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak