Bahasan: Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah

Sementara bagi murid yang menimba ilmu di sekolah swasta, Pemkot menyiapkan beasiswa diperuntukan bagi yang tidak mampu.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Wakil Wali Kota, Bahasan saat menyerahkan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020 ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/11/2019). 

PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyayangkan masih adanya pelajar yang putus sekolah lantaran tidak ada biaya. 

Menurut Bahasan, peristiwa  yang menimpa, Andika Pratama atau Ari (17) yang tak bisa melanjutkan sekolah kejenjang SMA, jangan sampai terjadi lagi apalagi alasan tidak mampu.

"Pemkot Pontianak mempunyai program beasiswa bagi anak yang tidak mampu, sehingga tidak ada alasan lagi kalau putus sekolah karena tidak mampu," ucap Bahasan saat diwawancarai, Senin (6/1/2020).

Kemudian,  Pemkot Pontianak juga menggratiskan biaya pendidikan tingkat SD-SMP disekoah negeri dan saat dikelola Pemkot Pontianak, Bahasan tegaskan SMA juga digratiskan.

Sekolah Tunas Bhakti Siap Terima Ari Lanjutkan SMA dan Bebaskan Tunggakan Biaya saat SMP

Sementara bagi murid yang menimba ilmu di sekolah swasta, Pemkot menyiapkan beasiswa diperuntukan bagi yang tidak mampu.

Mengenai ijazah ditahan oleh sekolah karena Ari tidak mampu membayar iuran, Bahasan tegaskan akan mencari informasi. Jangan sampai sekolah menzolimi muridnya, apabila ada siswa yang tidak bisa membayar iuran harus dikomunikasikan.

Anggota DPRD Kota Pontianak, Lutfi Almuthahar membawa Andika Pratama atau kerap disapa Ari yang putus sekolah kerena tidak ada biaya serta ijazahnya ditahan pihak sekolah karena ada tunggakan Rp400 ribu di Sekolah Tunas Bhakti, Senin (5/1/2020)
Anggota DPRD Kota Pontianak, Lutfi Almuthahar membawa Andika Pratama atau kerap disapa Ari yang putus sekolah kerena tidak ada biaya serta ijazahnya ditahan pihak sekolah karena ada tunggakan Rp400 ribu di Sekolah Tunas Bhakti, Senin (5/1/2020).

"Ijazah seharusnua tidak ditahan, harus di komunikasikan. Sekolah swasta mungkin aturan sekolah seperti itu, sumber dananya dari pihak ketiga. Pemkot akan memberikan bantuan, mengenai bantuan  seperti apa nanti kita lihat," tegas Bahasan.

Ia  juga heran, mengenapa dari pihak keluarga baru melaporkan sekarang.

"Kita minta juga para RT-RW harus proaktif memberitahukan hal semacam ini. Sehingga kita bisa memberikan bantuan pada mereka,"  jelasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved