Perkuat UU Desa, Maria Goreti Gelar Rapat Kerja dengan Dinas PMD Kalbar
Maria Goreti menjelaskan, raker ini digelar berkenaan dengan dirinya saat ini menjadi wakil Kalbar di pusat untuk yang bukan partai politik.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Untuk mengetahui sejauh mana program-program pemerintah menyentuh kebutuhan masyarakat desa, Senator asal Kalbar Maria Goreti menggelar rapat kerja dengan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalbar.
Inilah kunjungan resmi perdana Maria setelah dilantik menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 lalu.
Raker diadakan di Kantor Dinas PMD Kalbar Jalan Moh Hambal Pontianak, Kamis (2/1/2020), dihadiri Kadis PMD Drs HM Aminuddin MSi, Sekretaris DPMD Sy Ardiman, Kabid Pemerintahan Desa Ahmad Salafuddin, Kabid Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa Marwan S, Kabid Pengembangan Kawasan Perdesaan Ade Syukri, staf ahli DPD RI Thomas Diman dan staf sekretariat DPD RI Provinsi Kalbar Yosepa Hayati.
Maria Goreti menjelaskan, raker ini digelar berkenaan dengan dirinya saat ini menjadi wakil Kalbar di pusat untuk yang bukan partai politik.
Sebagai anggota DPD RI yang bertugas di ibukota negara Jakarta, ia berada di alat kelengkapan Komite I yang salah satunya membahas tentang desa.
“Tanggal 26 November 2019 lalu kami juga telah melakukan rapat kerja dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Biasanya hakekatnya apabila kami sudah bertemu dengan kementerian terkait, maka idealnya itu harus bertemu juga dengan stakeholder di provinsi masing-masing,” kata Maria Goreti yang saat ini memasuki periode keempat di DPD RI.
• Pilkades Serentak Kubu Raya November Mendatang, Ireng Maulana: Harus Berpegang UU Desa dan Perda
Maria menjelaskan, pada kunjungan ke Kalbar kali ini dirinya mengemban tugas Komite I, yakni mengiventarisir materi terkait perubahan ketiga UU Pilkada, termasuk pengawasan dan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, UU Pemerintahan Daerah dan UU Desa.
“Saya terpaksa menyita hari pertama bapak-bapak di tahun 2020 ini dengan meminta masukan. Di DPD RI, sebagai usul inisiatif, hari ini ingin mengamandemen UU Desa. Meskipun kami itu punya pimpinan ada empat, dari empat itu ada yang tidak setuju mengamandemen, melainkan memperkuat. Ada dua poinnya. Artinya, kami diberikan waktu, diperintah oleh lembaga DPD RI untuk bertanya kepada daerah. Makanya dalam hal ini ke provinsi terlebih dahulu, walaupun leading sector-nya, koordinasinya desa itu lebih banyak melekat di kota dan kabupaten,” papar Maria Goreti.
Pada kesempatan itu, Maria memandang tak ada salahnya juga meminta ‘pikiran-pikiran baik’ dari jajaran Dinas PMD Kalbar bagi rencana DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
• Selama 2019, Ketapang Akhirnya Miliki 12 Desa Mandiri
Spiritnya yang sudah muncul di DPD RI adalah mengamandemen UU Desa. Bahkan RUU-nya sudah masuk pada poin 50, tercantum dalam daftar 50 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) yang diparipurnakan DPR RI tangal 17 Desember 2019 lalu.
Maria berharap Kalbar dapat menggunakan dirinya sebagai ‘jubir’ untuk menyuarakan suara-suara daerah ke pusat.
Dalam hal UU Desa yang keberadaannya relatif masih baru, yakni tahun 2014, Maria melontarkan sejumlah pertanyaan, apakah daerah benar-benar ingin merubahnya? Kalau ingin merubahnya, apa koreksiannya? Klausul apa yang ingin dirubah? Sebaliknya, kalau memang ada arus yang tidak ingin merubah tentu DPD RI juga menjadikan hal itu sebagai bahan pertimbangan untuk mungkin atau tidak mengamandemen, tetapi justru menyederhanakan regulasi pelaksanaan UU Desa tersebut.
Selanjutnya semakin mendorong pemerintah untuk lebih baik dalam pelaksanaan UU Desa tersebut.
Lebih lanjut Maria mengapresiasi komitmen pemerintah yang sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populis, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan terus meningkatkan kucuran dana desa.
Ini artinya membangun desa menjadi semangat pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kemudian diimplementasikan dalam program-program pemberdayaan desa agar desa dapat menemukan potensinya untuk kemajuan masyarakat.