Nikita Mirzani Terkini

Nikita Mirzani Mangkir dari Panggilan Polisi Kasus KDRT Dipo Latief, Ternyata Ini Alasannya

Hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani usai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dhita Mutiasari
Instagram/ @nikitamirzanimawardi_17
Nikita Mirzani Mangkir dari Panggilan Polisi Kasus KDRT Dipo Latief, Ternyata Ini Alasannya 

Sebelumnya, berkas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret artis peran  Nikita Mirzani dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, yang juga menjadi pelapor.

Berikut rangkumannya.

DAFTAR Seleb Korban Banjir Jakarta, Nikita Mirzani: Pak Anies Gimana Ini Nasib Sopir Saya?

Segera disidang

Penetapan P21 ini dibenarkan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana.

"Benar sudah P21," tulis Andhi  Senin (16/12/2019).

Menurut Andhi, berkas dinyatakan P21 baru-baru ini. Namun, Andhi belum bisa memastikan tanggalnya secara persis.

"Info P21 baru kemarin-kemarin, Mas. Pastinya tunggu, ya," kata Andhi.

Andhi menambahkan, untuk tahap berikutnya atas proses hukum tersebut akan dilakukan pada awal Januari 2020 mendatang.

"Rencana tahap kedua awal Januari 2020," kata Andhi.

Dengan begitu, Nikita bakal segera menjalani persidangan.

Menunggu panggilan Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya, mengatakan bahwa berkas kasus tersebut telah lengkap alias P21 dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk berkas perkaranya, saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21 dan segera akan kita panggil yang bersangkutan untuk kami serahkan ke kejaksaan," kata Andi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2019).

Karena itu, agenda pemanggilan Nikita Mirzani untuk diserahkan ke Kejaksaan akan dilakukan pada awal 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved