KPU Segera Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada Serentak 2020
Diungkapkannya, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh anggota PPK diantaranya warga negara Indonesia.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Lomon mengungkapkan jika pihaknya akan segera membuka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2020.
Sebelumnya, diungkapkan Lomon jika menjelang Pemilihan Serentak 2020 di tujuh kabupaten yang menyelenggaran pilkada di Kalbar, KPU telah dan sedang melaksanakan beberapa tahapan.
Tahapan itu yaitu kesiapan penganggaran, pendaftaran pemantau, pelaksana hitung cepat dan jajak pendapat serta pengumuman syarat minimal dan sebaran dukungan calon perseorangan.
Diketahui, tujuh daerah yang akan menggelar pilkada adalah Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Kapuas Hulu, Melawi dan Ketapang.
• Berikut Tahapan Pilkada 2020, Tujuh Daerah di Kalbar akan Melaksanakannya
"Kami mengingatkan kepada rekan-rekan KPU di daerah tersebut agar mensosialisasikan pembentukan anggota PPK secara luas sebelum masa pembentukan berlangsung mulai 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020," katanya
Tujuan sosialisasi itu, lanjut Lomon, agar diketahui oleh masyarakat luas, dan bagi yang berminat dapat menyiapkan diri lebih awal dan harapannya kuota pelamar dapat terpenuhi hingga batas waktu pembentukan.
Diungkapkannya, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh anggota PPK diantaranya warga negara Indonesia.
Berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP.
Hal ini sesuai dengan pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi /KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Bagi masyarakat yang berminat bergabung dengan PPK silahkan menghubungi KPU Kabupaten setempat," katanya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak