Sukiryanto Jelaskan UU Tentang Desa Pada Laskar Madura Kalbar

Apalagi dana desa tersbut diprioritaskan untuk pembangunan dannpemberdayaan, sehingga harus benar-benar diawasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SUKIRYANTO
Anggota DPD RI H. Sukiryanto, S.Ag saat menyambangi para Laskar Madura Kalimantan Barat. 

PONTIANAK - Dalam kunjungan kerjanya, Anggota DPD RI H. Sukiryanto, S.Ag menyambangi para Laskar Madura Kalimantan Barat.

Kegiatan ini sekaligus dalam rangka pendidikan dasar para anggota laskar, dalam kesempatan ini H. Sukiryanto menjelaskan fungsi dan tugas beliau sebagai Senator dari Kalimantan Barat. 

"Memang secara fungsi dan tugas kita sebagai Senator hanya dalam fungsi pertimbangan dan pengawasan, akan tetapi hal ini juga menjadi sangat penting karena supaya alokasi yang dibuat pemerintah berpihak kepada kepentingan umum masyarakat bukan individu tertentu," kata Sukir, Minggu (22/12/2019).

Sukiryanto Apresiasi Prestasi Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono

Adapun yang menjadi prioritas dalam kunjungannya kali ini, H. Sukiryanto melalui Komite IV memfokuskan dalam pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana difokuskan dalam tata kelola keuangan. 

Dalam kaitannya dengan para laskar, H. Sukiryanto menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa yang mana sekarang ini desa diberikan ruang dalam pengelolaan Dana Desa (Pusat) dan ADD (APBD) sehingga Masyarakat wajib mengawasi agar pemanfaatannya memang untuk perkembangan desa menuju desa yang maju dan mandiri.

Dalam penyerapan aspirasi masyarakat H. Sukiryanto menanyakan transparansi laporan penyerapan dana desa serta apakah masyarakat diajak berpartisipasi (memberi masukan) dalam penggunaan dana desanya. 

Sukiryanto Berikan Beasiswa 25 Murid Saat Berkunjung ke SDN 09 Benua Kayong

Apalagi dana desa tersbut diprioritaskan untuk pembangunan dannpemberdayaan, sehingga harus benar-benar diawasi.

Di dalam pasal 5 Permendesa Nomor 5 sudah disebutkan bahwa penggunaan dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dalam meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. 

Penanggulangan kemiskinan yang dimaksud bisa melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi lokal, dan pengembangan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan. 

"Jadi bentuknya bisa bermacam-macam. Bisa digunakan untuk pengembangan pos kesehatan desa, membangun sarana untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi, bisa juga untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, dan pemeliharaan lumbung desa, revitalisasi pasar dan pendirian dan pengembangan BUMDesa untuk pengembangan ekonomi," dalam penjelasan lanjutan permendesa tersebut oleh H. Sukiryanto.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved