Fakta Perjalanan Panjang Kasus Kriss Hatta, 2 Kali Masuk Penjara hingga Bebas 22 Desember 2019
Lima bulan mendekam di penjara, Kris Hatta merasakan kebebasan, Minggu (22/10/2019).
Diketahui Kriss Hatta juga melaporkan Antony Hillenaar ke kepolisian dengan dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.19 tahun 2016.
5. Pihak Kriss Membayar 150 Juta
Untuk damai, Kriss Hatta harus membayar uang sebesar Rp 150 juta kepada pihak Antony Hillenaar.
Angka tersebut jauh di bawah tuntutan pihak pelapor yaitu Rp 1 miliar.
Pihak keluarga Kriss Hatta pun memberikan uang perdamaian tersebut.
Namun, dari pengadilan masih belum memutuskan kebebasan Kriss Hatta.
6. Vonis Penjara 5 Bulan
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Kriss.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap hakim ketua Suswanti dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).
Pihak pengadilan mempertimbangkan sikap Kriss dalam menjatuhkan vonis.
Kriss Hatta dinilai berlaku sopan dan sudah membayar uang damai sebesar Rp 150 juta.
7. Bebas

Terhitung sejak awal penahanan, Kriss Hatta bebas pada tanggal 22 Desember 2019.
Pihak keluarga dan sejumlah penggemar menunggu kebebasan Kriss Hatta.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kriss Hatta Bebas, Ini 7 Fakta Perjalanan Kasusnya Hingga Keluar dari Penjara di Hari Ibu