Fakta Perjalanan Panjang Kasus Kriss Hatta, 2 Kali Masuk Penjara hingga Bebas 22 Desember 2019
Lima bulan mendekam di penjara, Kris Hatta merasakan kebebasan, Minggu (22/10/2019).
Fakta Perjalanan Panjang Kasus Kriss Hatta, Dua Kali Masuk Penjara hingga Bebas 22 Desember 2019
Kriss Hatta baru saja bebas dari penjara tepat di momen hari Ibu 22 Desember 2019.
Kriss hatta telah menjalankan vonis lima bulan penjara sejak Juli lalu.
Ia divonis penjara akibat kasus penganiayaan kepada Anthony Hilenaar.
Tampaknya, tahun 2019 menjadi tahun yang sangat melelahkan untuk Kriss Hatta.
Di tahun ini, Kriss Hatta harus 2 kali merasakan dinginnya lantai penjara.
• Kriss Hatta Bebas dari Penjara Hari Ini, Sang Ibunda Sebut Hadiah Spesial di Hari Ibu
Kriss Hatta bebas dari penjara karena dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria, Kamis (4/7/2019).
Tak sampai sebulan, Kriss Hatta harus kembali masuk bui.
Kali ini, kasusnya dugaan penganiayaan terhadap pria bernama Antony Hillenaar.
Sebelumnya, Kris Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan seperti dilansir oleh Kompas.com.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.
Reskrimum tanggal 6 April 2019. Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Lima bulan mendekam di penjara, Kris Hatta merasakan kebebasan, Minggu (22/10/2019).
Melansir berbagai sumber, berikut 7 fakta Kriss Hatta dipenjara karena kasus penganiayaan hingga bebas:
1. Masuk Penjara
Kriss Hatta masuk penjara lagi pada akhir bulan Juli 2019.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (24/7/2019).
2. Ulang Tahun di Tahanan
Kriss Hatta berulang tahun pada 26 Juli.
Hal ini berarti dirinya ditahan beberapa hari sebelum ulang tahun ke-31.
3. Resmi Ditahan
Kriss Hatta berada di Polda Metro Jaya untuk proses penangkapan.
Mantan suami Hilda Vitria ini resmi ditahan tepat di hari ulang tahunnya.
Padahal, keluarga Kriss Hatta saat itu akan merayakan ulang tahun.
4. Berdamai
Kriss Hatta menempuh proses damai untuk kasusnya kali ini.
Pihak kepolisian mempertemukan Kriss Hatta dengan Antony Hillenaar, Kamis (8/8/2019).
Pada pertemuan ini, kedua belah pihak berunding untuk melakukan upaya damai.
Baik Kriss Hatta maupun Antony Hillenaar akhirnya sepakat berdamai.
Kedua pihak yang sempat berseteru ini mencabut laporan masing-masing di kepolisian di hari yang sama.
Diketahui Kriss Hatta juga melaporkan Antony Hillenaar ke kepolisian dengan dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.19 tahun 2016.
5. Pihak Kriss Membayar 150 Juta
Untuk damai, Kriss Hatta harus membayar uang sebesar Rp 150 juta kepada pihak Antony Hillenaar.
Angka tersebut jauh di bawah tuntutan pihak pelapor yaitu Rp 1 miliar.
Pihak keluarga Kriss Hatta pun memberikan uang perdamaian tersebut.
Namun, dari pengadilan masih belum memutuskan kebebasan Kriss Hatta.
6. Vonis Penjara 5 Bulan
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Kriss.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap hakim ketua Suswanti dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).
Pihak pengadilan mempertimbangkan sikap Kriss dalam menjatuhkan vonis.
Kriss Hatta dinilai berlaku sopan dan sudah membayar uang damai sebesar Rp 150 juta.
7. Bebas

Terhitung sejak awal penahanan, Kriss Hatta bebas pada tanggal 22 Desember 2019.
Pihak keluarga dan sejumlah penggemar menunggu kebebasan Kriss Hatta.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kriss Hatta Bebas, Ini 7 Fakta Perjalanan Kasusnya Hingga Keluar dari Penjara di Hari Ibu