Fakta Perjalanan Panjang Kasus Kriss Hatta, 2 Kali Masuk Penjara hingga Bebas 22 Desember 2019

Lima bulan mendekam di penjara, Kris Hatta merasakan kebebasan, Minggu (22/10/2019).

Editor: Dhita Mutiasari
Instagram/ @krisshatta07
Fakta Perjalanan Panjang Kasus Kriss Hatta, 2 Kali Masuk Penjara hingga Bebas 22 Desember 2019 

Fakta Perjalanan Panjang Kasus Kriss Hatta, Dua Kali Masuk Penjara hingga Bebas 22 Desember 2019

Kriss Hatta baru saja bebas dari penjara tepat di momen hari Ibu 22 Desember 2019. 

Kriss hatta telah menjalankan vonis lima bulan penjara sejak Juli lalu.

Ia divonis penjara akibat kasus penganiayaan kepada Anthony Hilenaar.

Tampaknya, tahun 2019 menjadi tahun yang sangat melelahkan untuk Kriss Hatta.

Di tahun ini, Kriss Hatta harus 2 kali merasakan dinginnya lantai penjara.

Kriss Hatta Bebas dari Penjara Hari Ini, Sang Ibunda Sebut Hadiah Spesial di Hari Ibu

Kriss Hatta bebas dari penjara karena dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria, Kamis (4/7/2019).

Tak sampai sebulan, Kriss Hatta harus kembali masuk bui.

Kali ini, kasusnya dugaan penganiayaan terhadap pria bernama Antony Hillenaar.

Sebelumnya, Kris Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan seperti dilansir oleh Kompas.com.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.

Reskrimum tanggal 6 April 2019. Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Lima bulan mendekam di penjara, Kris Hatta merasakan kebebasan, Minggu (22/10/2019).

Melansir berbagai sumber, berikut 7 fakta Kriss Hatta dipenjara karena kasus penganiayaan hingga bebas:

1. Masuk Penjara

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved