Kronologi Sopir Taksi Online Sampai Punya Anak dari 3 Penumpangnya, Tebar Ancaman Sebar Video Syur

AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

Editor: Marlen Sitinjak
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) memeras pelanggannya dengan sebuah video porno antara dirinya dengan korban. 

AS mendapatkan jutaan rupiah usai melaksanakan aksinya.

Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, IH sempat menjadi penumpang AS pada awal tahun lalu.

Kemudian, pada 20 April 2019, IH dinikahi secara siri setelah sempat berpacaran selama tiga bulan.

Pernikahan siri itu mesti dilakukan lantaran IH telah berbadan dua.

Masih di bulan April 2019, AS meminta kepada IH dengan beralasan baru saja menabrak seseorang.

Ia beralasan butuh uang untuk ganti rugi sebesar Rp 5 juta.

"Pelaku ini beralasan menabrak seseorang, sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih Rp 5 juta, ditransfer ke rekeningnya," kata Joko di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).

AS juga meminta kartu ATM milik IH dan membawanya.

POPULER - Video Mesum Wanita Pakai Training Bertulis SMAN 1 Resahkan Kalbar, Durasinya 2:57 Menit

Mei 2019, IH hendak mengambil kembali ATM-nya, AS malah tidak bisa dihubungi.

Belakangan diketahui, AS juga menghabiskan uang Rp 13.525.000 yang ada di dalam rekening IH.

"Uang tersebut adalah persiapan untuk persalinan janin yang dikandungnya," kata Joko.

Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

"Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya," kata Joko.

Kapolsek mengatakan, sebelum mengancam IH, pelaku sempat menghilang selama enam bulan.

AS ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat, Jumat (13/12/2019).

"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP," kata Kapolsek. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved