Kronologi Sopir Taksi Online Sampai Punya Anak dari 3 Penumpangnya, Tebar Ancaman Sebar Video Syur
AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
PADEMANGAN - Aksi sopir taksi online menggauli 14 penumpangnya akhirnya terungkap.
Berdalih menabrak orang, AS (34), ditangkap Polsek Pademangan atas dugaan memeras istri yang dinikahi siri.
Tak cuma itu, AS pernah merekam hubungan badannya dengan 14 mantan penumpangnya.
Dari 14 orang mantan penumpang, tiga di antaranya dinikahi AS secara siri.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Mohamad Fajar mengatakan, tiga orang tersebut dinikahi siri lantaran mengandung anak hasil hubungan badan dengan AS.
"Ada tiga. Masing-masing anaknya satu," kata Fajar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
Dari ketiga orang yang hamil dari AS, satu di antaranya seorang pelayan restoran bernama IH.
• POPULER - Siswi di Kalbar 3 Tahun Terbelenggu Oknum Pimpinan Sekolah, Video Syur Ditonton Warga Desa
IH dan satu lainnya, kata Fajar, menjadi korban pemerasan dan pengancaman AS.
Namun, hanya IH yang berani melaporkan kejahatan ini.
"Yang satu sudah lapor, yang lain belum. Jadi tinggal satu ini (IH) satu lagi diperas juga," kata Fajar.
IH melaporkan AS kepada polisi setelah dirinya diancam, Rabu (11/12/2019) silam.
Kala itu, dirinya dihubungi AS yang mengancam akan menyebarkan video syur mereka apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan videonya dengan IH ke situs online.
Karena ketakutan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan.
Alasan Tabrak Orang
AS mendapatkan jutaan rupiah usai melaksanakan aksinya.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, IH sempat menjadi penumpang AS pada awal tahun lalu.
Kemudian, pada 20 April 2019, IH dinikahi secara siri setelah sempat berpacaran selama tiga bulan.
Pernikahan siri itu mesti dilakukan lantaran IH telah berbadan dua.
Masih di bulan April 2019, AS meminta kepada IH dengan beralasan baru saja menabrak seseorang.
Ia beralasan butuh uang untuk ganti rugi sebesar Rp 5 juta.
"Pelaku ini beralasan menabrak seseorang, sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih Rp 5 juta, ditransfer ke rekeningnya," kata Joko di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
AS juga meminta kartu ATM milik IH dan membawanya.
• POPULER - Video Mesum Wanita Pakai Training Bertulis SMAN 1 Resahkan Kalbar, Durasinya 2:57 Menit
Mei 2019, IH hendak mengambil kembali ATM-nya, AS malah tidak bisa dihubungi.
Belakangan diketahui, AS juga menghabiskan uang Rp 13.525.000 yang ada di dalam rekening IH.
"Uang tersebut adalah persiapan untuk persalinan janin yang dikandungnya," kata Joko.
Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
"Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya," kata Joko.
Kapolsek mengatakan, sebelum mengancam IH, pelaku sempat menghilang selama enam bulan.
AS ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat, Jumat (13/12/2019).
"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP," kata Kapolsek. (*)