Golkar Akan Keluarkan Rekomendasi Untuk Bupati di Pilkada 2020

Kami sedang mendata, mengumpulkan laporan-laporan dari 7 Kabupaten, kemudian akan merapikan administrasi, akan diadakan rapat timsel

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar, Prabasa Anantatur 

PONTIANAK - Sekretaris DPD Partai Golkar, Prabasa Anantatur menerangkan jika pihaknya akan mengusulkan 3-5 nama ke DPP untuk kemudian diputuskan menjadi calon Bupati di 7 Pilkada 2020.

Ia menerangkan, Partai Golkar sudah membuka pendaftaran, sudah selesai di 7 Kabupaten yang melaksanakan pilkada.

Tim seleksi, lanjutnya, sudah menyerahkan berkas ke timsel provinsi.

"Kami sedang mendata, mengumpulkan laporan-laporan dari 7 Kabupaten, kemudian akan merapikan administrasi, akan diadakan rapat timsel. Setelah itu akan diadakan rapat pleno, diundang semua pengurus maupun dewan pembina, dan diundang juga ketua partai dan sekretaris di 7 kabupaten untuk memutuskan nama yang dikirim ke pusat," jelasPrabasa Anantatur.

Maju Pilkada 2020, Calon Bupati Diminta Persiapkan Uang Saksi

Jika Kabupaten mengirim 10 nama, ungkap Prabasa, maka Provinsi akan mengirim 3-5 nama DPP.

"Nanti DPP akan mensurvei dan data survei yang memutuskan oleh pusat, sehingga yang memutuskan DPP," imbuhnya.

"Nanti yang keluar rekomendasi Bupati dulu, kemudian diintruksikan mencari wakil dan koalisi," timpal dia.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan jika ada potensi untuk nama lain selain dari yang diusulkan akan direkomendasikan DPP.

"Mungkin saja bisa, tapi ada pertimbangan yang mendasar, kalau misalnya tidak minat mendaftar, berarti tidak mau gunakan perahu Partai Golkar, tapi tidak pernah terjadi. Yang jelas yang kita lakukan ada yang berminat di Partai Golkar semua mendaftar," tambah Brabasa Anantatur.

Walaupun memang, diakuinya, Golkar akan berusaha mengusung kader.

"Kalau Golkar sudah diputuskan diutamakan kader, sesuai dengan intruksi ketua umum, tapi apabila kader surveinya rendah kasian kadernya apalagi jika anggota dewan harus meninggalkan jabatan," tukasnya. (dho)

20 Persen dari Jumlah Kursi DPRD

Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani menerangkan jika untuk mengusung calon saat mendaftar di KPU setidaknya memerlukan 20 persen dari kursi di DPRD.

"20 persen dari jumlah kursi atau 6 kursi dari 30 jumlah kursi DPRD Bengkayang," katanya, Rabu (18/12/2019).

Ia mengungkapkan parpol bebas untuk berkoalisi dengan banyak maupun sedikit, asalkan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved