SSCASN Terkini
Memasuki Hari Kedua Masa Sanggah, BKPSDM Ketapang Catat Ada 233 Sanggahan
Endo mengatakan, nantinya sanggahan peserta yang via online akan diperiksa atau diverifikasi kembali melalui sistem.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Surat pernyataan tersebut berisi kesediaan bila lolos seleksi, namun tidak diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak memiliki STR.
Apalagi pengurusan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) kewenangannya berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang.
Apabila pusat tidak mau dan fisiknya harus ada, BKPSDM Kota Singkawang tidak bisa berbuat.
"Jadi kita pakai surat pernyataan, apabila tidak bisa diproses yang bersangkutan harus menerima" jelasnya.
Semua sanggahan yang dilakukan pelamar akan diterima oleh BKPSDM selama tiga hari masa sanggahan.
Berkas sanggahan yang masuk akan dirapatkan kembali untuk menentukan jawaban yang akan diberikan kepada pelamar nantinya.
Ia mempersilakan bila ada sanggahan para pelamar dapat datang ke kantor untuk disampaikan solusi pada yang bersangkutan.
"Hari ini baru satu karena kita memang tidak ramai," ucap Wafida. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak