SSCASN Terkini
Memasuki Hari Kedua Masa Sanggah, BKPSDM Ketapang Catat Ada 233 Sanggahan
Endo mengatakan, nantinya sanggahan peserta yang via online akan diperiksa atau diverifikasi kembali melalui sistem.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KETAPANG - Tahap penerimaan CPNS tahun 2019 di Kabupaten Ketapang memasuki hari kedua masa sanggah.
Masa sanggah diberikan bagi peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan pada 16 Desember 2019 kemarin.
Pada hari ini, Rabu (18/12/2019) sebanyak 233 peserta yang tidak lulus melakukan sanggahannya via online dan sudah ada 54 peserta yang mengisi formulir sanggahan secara langsung di Kantor BKPSDM Kabupaten Ketapang.
"Tadi sampai pukul 17.00 Wib sudah ada 233 peserta yang melakukan sanggahan secara online."
• Tak Puas Hasil Seleksi Administrasi CPNS, Tenang Masih Ada Waktu Sanggah
"Dan ada 54 orang tadi yang melakukan sanggahannya langsung ke Kantor," kata Kabid Pengadaan dan Mutasi ASN BKPSDM Kabupaten Ketapang, Endo.
Endo mengatakan, nantinya sanggahan peserta yang via online akan diperiksa atau diverifikasi kembali melalui sistem.
Dan yang melakukan sanggahan langsung ke Kantor, akan dibuka kembali berkasnya.
Endo juga menjelaskan mayoritas sanggahan yang dilakukan oleh peserta terkait kekeliruan pada legalisir dan cap.
Sanggahan Pelamar CPNS Singkawang
Sedikitnya 1.695 pelamar CPNS 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang dinyatakan lulus administrasi.
Sementara yang tidak lulus administrasi sejumlah 116 pelamar terdiri dari 96 pelamar yang tidak menyampaikan berkas dan 20 pelamar yang tidak memenuhi syarat.
Setelah diumumkan, tahap selanjutnya yakni masa sanggah yang dimulai pada Selasa (17/12/2019) hingga Kamis (19/12/2019).
Sementara pengumuman masa sanggah Kamis (26/12/2019).
Kepala Bidang (Kabid) Informasi Pengadaan dan Mutasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Wafida menanggapi satu di antara pelamar yang tidak memenuhi syarat karena kelengkapan STR yang tidak terpenuhi.
"Kita terima, nanti dengan surat pernyataan," katanya.
Surat pernyataan tersebut berisi kesediaan bila lolos seleksi, namun tidak diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak memiliki STR.
Apalagi pengurusan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) kewenangannya berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang.
Apabila pusat tidak mau dan fisiknya harus ada, BKPSDM Kota Singkawang tidak bisa berbuat.
"Jadi kita pakai surat pernyataan, apabila tidak bisa diproses yang bersangkutan harus menerima" jelasnya.
Semua sanggahan yang dilakukan pelamar akan diterima oleh BKPSDM selama tiga hari masa sanggahan.
Berkas sanggahan yang masuk akan dirapatkan kembali untuk menentukan jawaban yang akan diberikan kepada pelamar nantinya.
Ia mempersilakan bila ada sanggahan para pelamar dapat datang ke kantor untuk disampaikan solusi pada yang bersangkutan.
"Hari ini baru satu karena kita memang tidak ramai," ucap Wafida. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak