JAWABAN Lurah Jelambar Pasca Dicopot Anies Baswedan Seusai Viral Video PPSU & Pegawai Honorer K-2

Petugas PPSU yang akan memperpanjang kontraknya disuruh berendam di saluran air berwarna hitam.

Editor: Jimmi Abraham
Kompas.com
JAWABAN Lurah Jelambar Pasca Dicopot Anies Baswedan Seusai Viral Video PPSU & Pegawai Honorer K-2 

Lurah Jelambar nonaktif Agung Triatmojo dibebastugaskan dari jabatan lurah pascaviralnya video petugas PPSU dan pegawai honorer K-2 yang berendam di got di Jelambar.

Petugas PPSU yang akan memperpanjang kontraknya disuruh berendam di saluran air berwarna hitam.

Agung Triatmojo mengaku legowo dengan statusnya saat ini.

"Saya pikir kalau buat saya itu keputusan yang terbaik," kata Agung di Kantor Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (17/12/2019).

Agung mengambil nilai positif keputusan menonaktifkan dirinya sebagai Lurah Jelambar.

Ia berharap masalah ini bisa menjadi pembelajaran bagi para lurah.

"Kalau saya ambil hal yang positif gitu, bahwa lurah-lurah harus hati-hati dengan hal-hal yang dianggap kurang penting tapi ternyata itu penting," jelas Agung.

Saat ini, Agung mengaku belum berpikir soal jabatan.

Ia masih fokus mengikuti pemeriksaan tim inspektorat.

HEBOH Cuitan Twitter Pandji Pragiwaksono Sentil Anies Baswedan ? Foto Sambil Pegang Lem Aibon

Kabar Bahagia dari Anies Baswedan, Gubernur DKI Janji Stadion Baru Persija di HUT Ke-92 Persija

"Intinya saya masih konsentrasi dipemeriksaan saja dulu," kata Agung.

Wali Kota Rustam Effendi sebelumnya mengatakan, Lurah Jelambar diberhentikan sementara dari jabatannya selama proses pemeriksaan.

Sebab, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi untuk PNS diberikan oleh atasannya langsung.

Atasan Lurah Jelambar ialah Camat Grogol Petamburan.

"Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pejabat, dalam hal ini lurah, akan diberhentikan sementara," ujar Rustam.

Menurut Rustam, hasil pemeriksaan oleh camat dan sanksi yang dijatuhkan akan terbit tiga sampai empat hari ke depan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved