Dewan Tak Gajian

Wakil Ketua DPRD Mempawah Angkat Bicara Tanggapi Pernyataan Gubernur Kalbar Sutarmidji

Kemudian ia mengatakan Gubernur juga mungkin belum mengetahui bagaimana proses penetapan APBD tersebut terlambat.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Wakil Ketua DPRD Mempawah, Darwis Harapat | Wakil Ketua DPRD Mempawah Angkat Bicara Tanggapi Pernyataan Gubernur Kalbar Sutarmidji. 

MEMPAWAH - Seluruh anggota DPRD Mempawah berjumlah 35 orang, masa jabatan 2019-2024 terancam tidak akan mendapat gaji selama enam bulan ke depan.

Hal ini sebagai bentuk sanksi keterlambatan pengesahan Raperda APBD 2020.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 yang berbunyi:

"DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan."

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji kesal dengan persoalan yang terjadi.

Menurut Midji, ada dua kabupaten yang tidak menyelesaikan Perda yakni Mempawah dan Melawi.

Untuk Mempawah, kesalahan berada pada DPRD Mempawah sementara Melawi, kesalahan ada pada Pemkab Melawi.

Sutarmidji menyatakan, evaluasi terakhir untuk Kabupaten Mempawah yang salah DPRD.

Maka sesuai aturan DPRD semuanya tidak boleh terima gaji selama 6 bulan, dan hal itu sudah pasti tidak ada lagi kompromi.

Gubernur Sutarmidji Salahkan Seluruh Anggota Dewan Mempawah! Sanksi Bakal Tak Gajian 6 Bulan

Terima Tanda Kehormatan dari Kapolri, Didi Haryono: Salam Hormat Saya untuk Masyarakat Kalbar

Wakil Ketua DPRD Mempawah Darwis Harapat mengatakan terkait statement Gubernur Kalbar mengenai telatnya pembahasan APBD Mempawah ia mengatakan hal tersebut belum final.

Hal ini karena belum ada tim gari Gubernur yang datang ke pihaknya untuk melakukan evaluasi. 

"Inikan belum final, masih sementara. Jadi berkaitan pernyataan gubernur kita menghargai tetapi dikatakan sementara. Karena gubernur belum mendapat informasi dari kami, tim evaluasi juga belum ada datang. Senin kemarin janjinya tapi tidak hadir namun kami tetap menunggu," ujarnya.

Kemudian ia mengatakan Gubernur juga mungkin belum mengetahui bagaimana proses penetapan APBD tersebut terlambat.

Karena menurutnya penjadwalan ulang juga ada alasan tertentu, terutama berkaitan dengan kelengkapan dokumen.

"Penjadwalan tentu ada alasan, kami akui tanggal 9 September memang sudah disampaikan kepada Sekretrait Dewan. Namun hanya RAPBD 2020. Kalau mengacu PP No 12 tahun  2019 Pasal 105 pembahasan menyampaikan RAPBD beserta dukumen pendukung lainnya. Ayat dua pembahsan RAPBD berpedoman pada dukumen RKPD dan KUA PPAS," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved