Dewan Tak Gajian
Wakil Ketua DPRD Mempawah Angkat Bicara Tanggapi Pernyataan Gubernur Kalbar Sutarmidji
Kemudian ia mengatakan Gubernur juga mungkin belum mengetahui bagaimana proses penetapan APBD tersebut terlambat.
Dimana pembahasan tersebut dilaksanakan pada dewan sebelumnya karena itu pada 6 November dijadwalkan dengan dewan baru berkaitan pembahasan.
"Dan hasil Banmus penetapan APBD tanggal 28 November, kemudian jadwal disepakati rapat sampai malam, 6 November yang dihadiri wakil bupati. Semua fraksi sudah menyampaikan di paripurna dan didengarkan wakil bupati," katanya.
Saat itu menurutnya disepakati pula untuk segera disampaikan dokumen RKPD dan KAU PPAS, dan dipahami wakil bupati.
"Ternyata apa yang kami minta tidak disampaikan hingga 19 November, saat rapat paripurna diminta lagi. Karena bagaimana membuat pandangan umum fraksi hanya berpatokan pada RAPBD, maka diminta lagi minimal KUA PPAS," tuturnya.
Diakuinya saat itu pihak eksekutif mengatakan dukumen KAU PPAS sudah ada tapi belum dijilid.
Maka akhirnya disetujui seluruh anggota dan wakil bupati untuk memberi waktu penggandaan dokumen KUA PPAS untuk diserahkan dan diberikan waktu 3 hari.
"Tetapi ternyata dari tanggal 19 hingga tiga hari berturut-turut tidak diserahkan, tanggal 26 baru disampaikan. Sementara di Tatib kita 3 hari maka dijawadlakna ulang oleh Banmus, karena mau tidak mau jadwal sebelumnya selesai dan harus jadwal ulang," katanya.
Diungkapkan, pada 27 November pihaknya menggelar rapat Banmus untuk menentukan jadwal tapi mendapat informasi bupati dan wakil bupati tidak di Mempawah.
"Maka tidak mungkin kita jadwalkan sementara bupati dan wakil tidak ada, maka jadwal ulang pada 2 Desember," tuturnya.
Ia pun mengatakan ada beberapa penyebab lainnya sehingga pembahasan APBD Mempawah tidak terselesaikan.
"Selain itu ada beberapa program yang dituangkan dalam KUA PPAS tidak sesuai yang disepakati, karena saya juga terlibat dewan yang lama. Maka apabila draft itu tidak pernah dibicarakan maka harus sesuai draft. Nah ini diserahkan tidak sesuai draft dan ada muncul di RAPBD," katanya.
Terkait sanksi yang akan diberikan diakuinya pihaknya telah melaksanakan sesuai aturan.
"RKPD tidak pernah disampaikan, kalau berkaitan dengan sanksi tentu dengan konsekuensi. Kalau memang keterlambatan ini disalahkan ke kami karena meminta RKPD dan KUA PPAS, nah bagaimana kami harus membahas yang tidak pernah kita lihat, sementara pembahasan RAPBD berpedoman pada RKPD dan KUA PPAS yang tidak pernah kami terima," pungkasnya. (*)