Penemuan Mayat
Kronologi Pembunuhan Sadis Rasau Jaya, Hasil Autopsi Mayat di Bintang Mas Ungkap Motif Pelaku
AD nekat menghabisi nyawa Karsidi dikarenakan sakit hati atas ucapan korban beberapa waktu lalu...
Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
Kapolres mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan tersangka pada kasus ini akan bertambah.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Temuan Mayat Hebohkan Warga
Sebelumnya, temuan mayat seorang pria menghebohkan warga Bintang Mas, Rasau Jaya, Kubu Raya, Kamis (5/12/2019).
Diketahui identitas mayat tersebut bernama Karsidi (77).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menjelaskan pihaknya mengetahui peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat adanya penemuan mayat. Alhamdulillah tadi pagi hingga siang sudah dilakukan autopsi di RS Soedarso," ujar AKBP Yani Permana, Jumat (6/12/2019).
Lebih lanjutnya, ia mengatakan akan dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap saksi.
"Setelah itu, barulah kami akan mengambil kesimpulan. Apakah ini tindak pidana atau musibah saat beliau pergi ke ladang maupun ke tempat tujuan lainnya ," jelas AKBP Yani Permana.
Yani menuturkan, saat ditemukan kondisi tubuh korban sudah dalam keadaan membengkak.
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, korban tidak pulang sejak Senin, (2/12/2019).
"Pihak keluarga sudah kita mintai keterangan, bahwasanya beliau tidak pulang dari Senin dan baru ditemukan Kamis kemarin," jelas AKBP Yani Permana.
Dari hasil autopsi, di tubuh korban ditemukan adanya luka akibat benda tumpul dan beberapa bagian lainnya.
"Nanti akan menyusul informasi selengkapnya dari kami," pungkas AKBP Yani Permana