Denda Rp 500 Ribu Bagi Pemberi Uang atau Barang pada Pengemis

Sebelumnya hal itu memang dilarang. Akan tetapi pada tahun ini akan dikenakan denda paksa,

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana. 

PONTIANAK - Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syf Adriana menjelaskan terdapat beberapa poin penting di dalam Perda Kota Pontianak nomor 11 tahun 2019 yang baru di revisi oleh DPRD beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan salah satunya adalah penerapan denda paksa bagi setiap pelanggar perda tibum yang berlaku. Termasuk di antaranya aktivitas meminta sumbangan di persimpangan jalan/traffic light, dan tempat umum.

"Sebelumnya hal itu memang dilarang. Akan tetapi pada tahun ini akan dikenakan denda paksa," ujar Syf Adriana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2019).

Yandi Minta Pemkot Proaktif dan Penertiban Langkah Akhir Penanganan Pengemis

Syf Adriana menjelaskan bahwa setiap aktivitas menggalang dana di kawasan umum atau persimpangan traffic light, hal tersebut juga telah tertuang didalam perda tibum yang baru disahkan.

Penggalangan dana baru bisa dilakukan jika ada izin dari Wali Kota Pontianak.

"Kalau selama walikota belum memberikan izin. Jika praktik tersebut dilakukan oleh badan tertentu sehingga mengganggu penggunan jalan bahkan menyebabkan kemacetan tentu akan kita tertibkan," tambah Syf Adriana.

Dirinya menegaskan selama ini Walikota Pontianak tidak pernah memberikan ijin kepada pihak tertentu ataupun lembaga tertentu untuk melakukan penggalangan dana di lampu merah persimpangan jalan di Kota Pontianak.

Bahkan sebagai bentuk efek jera atas praktik meminta-minta atau penggalangan dana tak berizin, didalam perda ketertiban umum pasal 39 huruf e pihak yang memberikan uang dan/atau barang kepada pengemis dan/atau peminta-peminta belas kasihan orang dipersimpangan jalan/traffic light yang termasuk daerah milik jalan atau tempat umum lainya juga bisa dikenakan denda paksa.

"Besaran dendanya sebesar Rp 500ribu dan harus disetorkan ke Kas Daerah," tukas Syf Adriana.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved