Polsek Delta Pawan Grebek Tiga Pemuda yang Asik Pesta Sabu-sabu

Ketiga pelaku berinisial FG (19), RA (18) dan WP (21) ditangkap dijalan Brigjend Katamso Perumahan Graha Semarang 1 Kelurahan Sukaharja.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketiga pelaku berikut barang bukti yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. 

KETAPANG - Tiga pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap oleh jajaran Polisi Sektor Delta Pawan Polres Ketapang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Delta Pawan, AKP Slamet Kusumo Widodo pada Senin (09/12/2019) sekitar pukul 02.30 Wib.

Ketiga pelaku berinisial FG (19), RA (18) dan WP (21) ditangkap di Jalan Brigjend Katamso Perumahan Graha Semarang 1 Kelurahan Sukaharja.

Kapolres Ketapang, AKBP R Siswo Handoyo, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Delta Pawan AKP Slamet Kusumo Widodo ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiganya berawal dari laporan masyarakat bahwa dikomplek perumahan tersebut sering digunakan untuk pesta narkoba.

"Dasar laporan tersebut dilakukan pengecekan dilokasi. Setelah dipastikan ada kegiatan narkoba, kita langsung melakukan penggerebekan dengan disaksikan warga setempat," kata Slamet, Senin (09/12/2019).

Polsek Monterado Cegat dan Amankan Pengendara Motor yang Diduga Pengedar Sabu

Slamet menambahkan, dari hasil penggerebekan ditemukan beberapa barang bukti berupa 6 kantong plastik trasnparan berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu, satu kantong plastik transparan berisi 7 butir pil berwarna biru diduga narkoba jenis ekstasi.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Mapolsek Delta Pawan untuk dilakukan proses selanjutnya," tandasnya.

Tangkap Pengedar Saat Bawa Sabu-sabu 29,20 Gram

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/80/VI/RES 4.2./2019/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba, 3 Juni 2019.

Pada Senin, 10 Juni 2019 sekitar pukul 13.20 WIB anggota Satnarkoba Polres Sintang berhasil menangkap RV alias T dengan barang bukti sabu-sabu seberat 29,20 gram di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kabupaten Sintang.

Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakri menjelaskan bahwa pada Senin, 3 Juni 2019 pihaknya menerima mendapat informasi bahwa terlapor RV alias T sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sintang.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 sekitar pukul 13.20 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap terlapor RV Alias T yang merupakan Target Operasi (TO).

"Pelaku ini memang sudah menjadi TO kita. Kemarin alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku ini saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Melawi, di situ langsung kita introgasi dan kita geledah," terangnya.

Tanpa perlawanan, pelaku kemudian menunjukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam kotak warna hitam di dasbort sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian mengambil dan menyerahkan kepada anggota Satresnarkoba.

"Setelah kita buka kotak tersebut, kita temukan dua klip plastik transparan berisi sabu-sabu yang dibalut tisue. Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut miliknya dan langsung kita bawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan pelaku yaitu klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 29,20 gram, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam menghuni jeruji besi Lapas Kelas II B Sintang. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved