Sertifikat Redistribusi Tanah

BPN Kalbar Tuntaskan Target 111.000 Pembuatan Sertifikat 2019

Ery Suwondo menyebutkan pertanggal 8 Desember 2019 jumlah sertifikat yang telah terbit sebanyak 111.000 atau (100%).

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin

PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo saat memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat program redistribusi tanah pada ribuan warga Kalbar di Pontianak Convention Center menyebutkan tahun 2019, BPN Kalbar mendapatkan target 111.000 bidang tanah untuk dibuat sertifikat.

Dari target yang ditetapkan untuk Kalbar, Ery Suwondo menyebutkan pertanggal 8 Desember 2019 jumlah sertifikat yang telah terbit sebanyak 111.000 atau (100%).

"Ini dalam rangka mendukung program reforma agraria BPN Kalbar Kantor telah melakukan sertifikasi tanah melalui kegiatan redistribusi tanah yang sumber tanahnya berasal dari pelepasan kawasan hutan sebanyak 7.056 sertifikat dengan luas 6.311 hektare," ucap Ery Suwondo saat menyampaikan sambutan di Pontianak Convention Center (PCC), Senin (9/12/2019).

Warga Diminta Rp250 Ribu Per Sertifikat Program Redistribusi Tanah, Ini Kronologinya

Penyerahan sertifikat melalui redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan hasil tata batas dari tahun 2014-2016 adalah sebanyak 4.627 sertifikat dengan luas 5.351 hektare tanah.

Lanjut disampaikannya luasan tanah tersebut tersebar di enam kabupaten, yaitu Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Selain kegiatan redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, BPN Kalbar
melakukan sertifikasi tanah yang berasal dari pelepasan hak guna usaha yang berada di Kabupaten Sanggau sebanyak 3.558 sertifikat dengan luas 3.673 hektare.

 "Untuk 2020 ditargetkan ada sekitar 400 ribu sertifikat dari beberapa kegiatan termasuk redistribusi, PTSL, dan lainnya," tambahnya.

Rp250 Ribu Per Sertifikat

Warga Sungai Bulan, Kubu Raya yang mendapatkan sertifikat redistribusi tanah dari pemerintah mengaku ditarik Rp250 ribu persertifikat.

Padahal menurut Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, Raden Bagus Agus Widjayanto pembuatan sertifikat ini tanpa adanya biaya sepeserpun, sebab seluruhnya telah ditanggung APBN.

Satu diantara warga Sungai Bulan, Jamal yang hadir di Pontianak Convention Center (PCC) untuk menerima sertifikat ini mengaku ikhlas membayar Rp250 persertifikat, karena prosesnya cepat dan tidak ada biaya tambahan.

BREAKING NEWS - Gubernur Sutarmidji Imbau Warga Hati-hati Gadai Sertifikat Tanah

 
Jamal menjelaskan proses hingga dikeluarkannya sertifikat atas lahannya ini hanya memakan waktu sekitar dua bulan.

Kepengurusan sertifikat ini dilakukan secara kolektif dan diserahkan pada dusun semuanya dan dusun menyerahkan ke desa.

"Kemudian ditarik uang Rp250 per sertifikat, katanya itu biaya pengurusan dilapangan untuk yang kerje katanye," ucap Jamal saat diwawancarai, Senin (9/12/2019).

Ia berkali-kali mengaku ikhlas mengeluarkan biaya Rp250 ribu persertifikat itu. Pasalnya selama ini ia selalu mendengar biaya pembuatan sertifikat berjuta-juta.

"Saya sendiri baru sekarang mengurus sertifikat. Selama ini saya dengar ngurus sertifikat itu mahal," tegasnya.

Mahalnya mengurus sertifikat dan informasi itu didapatkan dari rekan-rekannya yang pernah mengurus, sehingga tidak mampu mengurusnya.

"Kalau mengurus pribadi mau berapa juta satu sertifikat, karena ada program Pak Jokowi ini kami mengurus. Ada kawan saya ngurus sertifikat di Rasau Jaya itu katanya udah empat tahun belum keluar dan biaya Rp4 jutaan," jelas Jamal pada Tribun Pontianak.

Adanya program Redistribusi Tanah ini, ia membuat sertifikat untuk dua lahan miliknya.

"Tapi duduk rumah saye itu, sebenarnya 83x25 sehingga dipotong jadi dua sertfikat. Katanya tidak boleh melebihi ketentuan. Pengukurnya bilang tidak boleh lebih dari 50 meter sehingga tanah tempat rumah saya berdiri harus dipecah dua," tambahnya.

Ditambah satu bidang kebun, sehingga sertifikatnya menjadi tiga.

 
Warga lainnya yang berasal dari Kabupaten Bengkayang, tepatnya Desa Belimbing Kecamatan Lumar, Nurdi menyebut kalau proses pembuatan sertifikat cukup cepat.

Ia menjelaskan bahwa pembuatan sertifikat ini tidak sampai enam bulan.

Sedangkan biaya memang awalnya tidak ada sama sekali ditarik dari petugas.

"Tapi kami masyarakat berinisiatif, untuk petugas yang mengukur dilapangan kami mengumpulkan Rp150 ribu per KK. Itu pemberian kemauan dari masyarakat sendiri tidak ada diminta petugasnya," jelas Nurdi.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved