Terkait Pemekaran Provinsi Kapuas Raya, Begini Jawaban Bupati Jarot
Gubernur terakhir bilang mau jamin, kalau lah sampai papua selatan jadi provinsi, gubernur berlari PKR harus jadi
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
"Jadi, jangan hanya nuntut ini ke saya. Saya inikan hanya melanjutkan yang dari lalu, dengan memperjuangkannya bersama," kata Sutarmidji.
Sutarmidji menegaskan, persiapan pembentukan Provinsi Kapuas Raya sudah dimulai sejak zaman Gubernur Usman Ja'far.
"Kemudian sampailah pada pembahasan persyaratan, dan semua persyaratan sudah siap," ungkapnya.
• Penelitian Buktikan Kertas Nasi Berbahaya untuk Kesehatan, Kandungan Bahan Kimianya Bisa Picu Kanker
Menurutnya, selama ini pihak kementerian selalu berbicara mengenai masalah anggaran jika pemekaran dilakukan.
Gubernur mengatakan, hal itu tidak masalah. Sebab jika disetujui menjadi Provinsi, selanjutnya akan menjadi Provinsi persiapan selama tiga tahun.
Kemudian yang akan membiayainya adalah Provinsi Induk.
"Kita siap, nah pagu minimalnya supaya jelas, PAD di lima kabupaten. Disitu ada PKB, BBMKB, Pajak Bahan Bakar Bermotor, semuanyalah yang didapat dari lima wilayah ini," jelasnya
"Nantinya akan kita kembalikan 70 persen untuk biaya operasional," katanya.
Kenapa 70 persen? Karena ada hak wilayah tingkat II yakni sebesar 30 persen, atas pajak dan retribusi daerah.
Sutarmidji mengatakan, dirinya akan menemui KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah), untuk membahas hal ini.
Selanjutnya menyampaikan kepada KPPOD mengenai data-data yang sudah dipersiapkan untuk pemekaran Kapuas Raya.
"Kemudian nanti akan kita sampaikan. Di dalam Undang-undang nomor 23, bahwa prioritas pemekaran itu adalah provinsi perbatasan," jelasnya.
"Kita ada provinsi perbatasan. Itu jelas amanat undang-undang ya, yang harus dilaksanakan," jelasnya saat diwawancarai.
Lalu ia juga memastikan Kapuas Raya itu nantinya tidak akan gagal.
"Saya pastikan Kapuas Raya itu, nantinya tidaklah akan misalnya, gagal atau sebagainya. Itu tidak," tegasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak