VIDEO: Komisi Informasi Bakal Umumkan Hasil Monitoring dan Evaluasi Badan Publik

Di tahun 2019 ini, terdapat 154 Badan Publik yang terdiri dari 8 kategori yang telah pihaknya kirimi SAQ sebagai dasar awal penilai.

Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami

PONTIANAK - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat bakal mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik ke masyarakat pada Kamis (5/12/2019) di Balai Petitih Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Syarif Muhammad Herry yang didampingi para Komisioner Komisi Informasi Kalbar kepada awak media di kantor Komisi Informasi Kalbar yang terletak di jalan D.A. Hadi, Selasa (3/12/2019).

Di tahun 2019 ini, terdapat 154 Badan Publik yang terdiri dari 8 kategori yang telah pihaknya kirimi SAQ (Self Assessment Questionnaire) sebagai dasar awal penilai.

Komisi Informasi Kalbar Laksanakan Visitasi di Sambas

Jadi Pemateri di IAIN Pontianak, Muhammad Darusallam Paparkan Tugas dan Fungsi Komisi Informasi

Dari hasil penilaian, maka akan ada 5 zonasi penilaian.

Yang pertama yakni Informatif dengan kategori zona hijau, kedua Menuju Informatif Zona Biru, Ketiga Cukup Informatif Zona Kuning, Kurang Informatif Zona Merah, dan tidak Informatif Zona Hitam.

Sosialisasikan Peraturan Terkait Standar Layanan Informasi Desa

Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Gede Narayana mengatakan rapat kordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Barat Tahun 2019 bersinergi dengan Komisi Informasi pusat dan pemerintah provinsi Kalbar dan komisioner Kominfo dari provinsi Kalbar , di Hotel Kapuas Palace, kamis (8/8/2019).

Bentuk kegiatannya adalah sinergitas bersama untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan peraturan komisi informasi terkait standar layanan informasi desa.

"Jadi bagaimana Desa yang ada di Indonesia pada umumnya, khusunya desa di Kalbar bagaiamana memahami betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan kinerjanya ," ujarnya.

Ia menjelaskan terkait Facebook harus dibedakan bahwa informasi publik berbeda dengan informasi di publik.

Komisi informasi adalah lembaga mandiri dari UU no 14 tahun 2008 pada kewenangan informasi publik.

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan dikirim diterima dan di kelola oleh badan publik dalam hal ini seperti Pemprov, BPN dan lain -lain.

Sedangkan informasi di publik misalkan mengirim foto yang dikirim seseorang dan beredar di publik.

Terkait program satu data yang baru beberapa bulan launcing , ia katakan intinya memang data itu harus sama . Misalkan jumlah penduduk dari Bps harus sama dengan dukcapil.

"Kalau UU Keterbukaan Informasi PPID tidak bicara satu data yang merupakan perpress .Dalam UU keterbukaan informasi publik ada komisi informasi dan kami hadir karena komisi informasi jadi itu kewenangan tugas PPID,"ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved