Pemkab Kubu Raya dan PT Sinar Wijaya Jalin Kerja Sama Tanggulangi Sampah

Pemerintah Kubu Raya sangat terbantu adanya investor yang bersedia membantu mengatasi sampah di Kabupaten Kubu Raya.

Pemkab Kubu Raya dan PT Sinar Wijaya Jalin Kerja Sama Tanggulangi Sampah - jajaran-pemkab-kubu-raya-bersama-tim-dari-pt-sinar-wijaya-indonesia.jpg
TRIBUNPONTIANAK/Septi Dwisabrina
Jajaran Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama tim dari PT Sinar Wijaya Indonesia dan investor dari Sewon Engineering & Energy LTD Korea Selatan menjalin kerja sama menanggulangi persoalan sampah di Kubu Raya. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (2/12/2019).
Pemkab Kubu Raya dan PT Sinar Wijaya Jalin Kerja Sama Tanggulangi Sampah - pt-sinar-wijaya-indonesia-sewon-engineering-pemkab-kubu-raya.jpg
TRIBUNPONTIANAK/Septi Dwisabrina
Tim dari PT Sinar Wijaya Indonesia, Sewon Engineering & Energy LTD Korea Selatan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam pembahasan pengelolaan sampah di Kubu Raya.

Menurutny, problematika sampah Indonesia saat ini sangat mirip dengan keadaan di Korea 15 tahun lalu.

Kondisi tersebut membuat sebuah perusahaan di Korea Selatan tertarik untuk turut serta dalam memecahkan persoalan lingkungan di Indonesia.

"Kabupaten Kubu Raya menjadi awal dari rangkaian presentasi dan MOU dan dilanjutkan dengan kabupaten lainnya," ujarnya.

Widiansyah menegaskan wilayah yang menjadi sasaran dalam program sampah menjadi energi ini, tidak mengeluarkan biaya apapun.

"Pemerintah Kabupaten tidak perlu mengeluarkan anggaran, karena ini murni investasi dari investor," tuturnya.

Selain Kubu Raya, ada beberapa Kabupaten dan Kota yang menjadi sasaran dari perusahaan tersebut dalam mengatasi persoalan sampah. Yakni, Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Pontianak.

"Setelah penandatangan MOU, kita akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan kita akan lihat apakah Kubu Raya layak atau tidak menjalankan program ini," imbuhnya.

Adapun yang menjadi landasan dalam pengelolaan sampah tersebut, yakni nomor 81 tahun 2012 terkait sampah rumah tangga, kemudian nomor 18 tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha/daerah tertentu.

Di tempat yang sama, CEO Sewon Engineering & Energy LTD Korea Selatan, Choi Sung Yong menuturkan pihaknya merasa tertantang untuk membantu menyelesaikan permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah di beberapa Kota di Indonesia.

"Ini adalah bukti dari keseriusan timnya. Selanjutnya target kami dalam 5 tahun ke depan ada 100 pengolahan sampah menjadi energy di Indonesia", tegas pria yang baru pertama kali datang ke Indonesia tersebut.

Lebih lanjutnya, melalui rangkaian perjalanan ini, diharapkan para pemimpin Pemerintah Kabupaten mendapat gambaran mengenai dampak positif pelaksanaan dan pembangunan program "Indonesia Waste To Eenergy Project" di kota-kota tersebut. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved