BPH Migas Terus Mendorong Wujudkan Pembangunan Pipa Trans Kalimantan 

Total potensi demand Gas Bumi Kalimantan Barat yang ada saat ini diperkirakan mencapai 334,3 MMSCFD.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDIA ADE MUSLIADI
Kepala BPH Migas M. Fashurullah Asa menyampaikan bahwa Pembangunan Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan ini merupakan tindak lanjut Rencana Induk Gas Bumi Tahun 2012-2025 di Hotel Mahkota, Selasa (3/12/2019). 

PONTIANAK - BPH Migas terus mendorong diwujudkannya pembangunan pipa Trans Kalimantan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri khususnya bagi seluruh masyarakat di Pulau Kalimantan dan sekaligus dapat ikut membantu mengurangi defisit perdagangan melalui peningkatan pemanfaatan Gas Bumi sebagai substitusi Bahan Bakar Minyak terutama pada sektor kelistrikan dan pertambangan. 

Kepala BPH Migas M. Fashurullah Asa menyampaikan bahwa Pembangunan Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan ini merupakan tindak lanjut Rencana Induk Gas Bumi Tahun 2012-2025.

"Kementerian ESDM telah merencanakan pembangunan jalur Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan yang membentang dari Bontang – Banjarmasin – Palangkaraya – hingga Pontianak sepanjang 2.219 Km, yang akan mengangkut Gas Bumi dari Bontang Kalimantan Timur guna memenuhi kebutuhan energi gas alam bagi seluruh masyarakat di Pulau Kalimantan," jelasnya pada FGD yang digelar di Grand Mahkota Hotel, Selasa (3/12).

Berdasarkan data dari Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027, diperkirakan Supply – Demand gas bumi di Pulau Kalimantan mengalami surplus supply dari tahun 2018–2027 yang selama ini sebagian besar diolah menjadi LNG yang didistribusikan untuk memenuhi  komitmen LNG Domestik dan Ekspor (komitmen ekspor belum diperoleh paska 2021).

Banjir Landa Dusun Lubuk Benuang Sanggau, Ketinggian Air Sepinggang Orang Dewasa

Tetapi hal tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal khususnya di wilayah Kalimantan untuk penggunaan transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, lifting minyak, industri pupuk, industri berbasis gas bumi, pembangkit listrik dan industri berbahan bakar gas.

Berdasarkan Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027, potensi pengembangan sumber gas wilayah Kalimantan  masih amat besar, pasokan gas bumi di wilayah Kalimantan pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 2.075,35 - 2.609,49 MMSCFD yang terdiri dari existing 1.388,09 MMSCFD, project on going 26,91 MMSCFD dan 2 project hulu yang akan first gas in dari IDD dan ENI sebesar 1.218,20 MMSCFD. 

Disamping itu, terdapat juga potensi supply Gas Bumi dari beberapa wilayah kerja (WK) ekploitasi sekitar Natuna seperti Wilyah Kerja Kakap, WK blok A, WK Natuna Sea B dan WK Duyung. Ditambah juga potensi kelebihan pasokan gas bumi sebanyak 40 kargo gas alam cair (LNG) hingga tahun 2025 yang belum ada pembelinya (uncommited) sebesar 116.769,6 MMSCF (53,317 MMSCFD) atau setara 266,585 MW, yang berasal dari 2 (dua) fasilitas gas utama yang dimiliki Indonesia saat ini, yaitu LNG Tangguh dan Bontang. 

Sedangkan kebutuhan gas bumi di wilayah Kalimantan pada tahun 2018 yang lalu (diluar Ekspor/Komitmen LNG) hanya sebesar 675,21-696,40 MMSCFD. Dengan adanya rencana pemindahan ibukota yang kebutuhan energinya dipenuhi menggunakan gas bumi serta apabila dikeluarkan kebijakan konversi pembangkit berbahan bakar batubara dan BBM ke gas bumi untuk mendukung kesepakatan Paris Agreement  tahun 2015 dan juga untuk mendukung pengembangan kawasan industri dengan berbasis clean energy, maka potensi demand di Kalimantan diperkirakan akan meningkat sebesar 92 persen dari kebutuhan saat ini yaitu diperkirakan  mencapai 1.214 MMSCFD.

DPRD Sambas Sosialiasi Dua Raperda, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Saran

Adanya rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan serta Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri (KI) dinilai efektif untuk meningkatkan penyerapan gas di wilayah ini. Nantinya di Kalimantan juga akan dibangun jaringan distribusi termasuk Jaringan gas (jargas). 

“Untuk itu isu pemindahan ibu kota jadi   pembangunan pipa gas, oleh karena itu BPH Migas perlu mengatur dan fokus menciptakan demand sedangkan untuk pasokan gas untuk Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan tidak ada masalah" ungkapnya. 

Berdasarkan data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), ada lima KI dan KEK yang akan dibangun yakni KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kalimantan Timur, KI Batulicin dan KI Jorong di Kalimantan Selatan, KI Landak dan KI Ketapang di Kalimantan Barat serta KI Tanah Kuning di Kalimantan Utara.

Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko (tengah) bersama Kepala BPH Migas, M.Fashurullah Asa (kanan) dan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji (kiri) diwawancarai wartawan saat acara Focus Group Discussion (FGD) Sinergitas Pembangunan Pipa Trans Kalimantan (ruas transmisi, wilayah jaringan distribusi dan LNG) di hotel Grand Mahkota, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/12/2019).
Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko (tengah) bersama Kepala BPH Migas, M.Fashurullah Asa (kanan) dan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji (kiri) diwawancarai wartawan saat acara Focus Group Discussion (FGD) Sinergitas Pembangunan Pipa Trans Kalimantan (ruas transmisi, wilayah jaringan distribusi dan LNG) di hotel Grand Mahkota, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/12/2019).

Selain rencana pengembangan Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur yang menjadi potensi demand Pemanfaatan Gas Bumi di Kalimantan, terdapat pula potensi besar demand Gas Bumi di Kalimantan Barat yaitu masih banyaknya industri dan pembangkit listrik yang menggunakan batubara serta BBM jenis Solar sebagai bahan bakar. 

Berdasarkan data Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN) tahun 2019 – 2038 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 143 tahun 2019, kapasitas pembangkit listrik jenis PLTD dan PLTU Batubara di Provinsi Kalimantan Barat adalah sebesar 437 MW.

Dengan kapasitas tersebut diperkirakan membutuhkan pasokan gas bumi sebesar 87,4 MMSCFD apabila Pemerintah mengeluarkan kebijakan konversi bahan bakar pembangkit dari batubara dan BBM menjadi Gas Bumi sebagai wujud pelaksanaan Paris Agreement tahun 2015. 

Di sektor kelistrikan diperoleh informasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bahwa sejak tahun 3 tahun terakhir,  PT PLN (Persero) membeli listrik dari Malaysia sebesar 170 Mega Watt dengan harga sebesar Rp. 1.050/kwh.

Untuk menggantikan konsumsi listrik PLN yang dibeli dari Malaysia, PT PLN (Perseo) berencana akan membangun dua pembangkit listrik di Pontianak yaitu PLTU dengan daya sebesar 100 MW dan  PLTG dengan daya sebesar 100 MW.

Hal ini akan berpotensi menambah jumlah kebutuhan gas bumi untuk daerah Kalimantan Barat.

Selain sektor Kelistrikan, potensi kebutuhan Gas Bumi juga datang dari sektor Industri. Rencana pengembangan Kawasan Industri Landak dan Ketapang serta Industri lain di Kalimantan Barat diperkirakan membutuhkan pembangkit listrik sebesar 592 MW yang apabila menggunakan pembangkit berbasis Gas Bumi maka akan menjadi potensi demand sebesar 118,4 MMSCFD. Berdasarkan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah, saat ini sedang dikembangkan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak dengan luas sekitar 1.350 Ha oleh PT Pengembang Pelabuhan Indonesia yang diperkirakan membutuhkan pembangkit listrik sebesar 8,3 MW atau setara dengan potensi demand gas bumi sebesar 1,7 MMSCFD. 

Pemerintah Kabupaten Mempawah sedang mengusulkan pula pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Sungai Kunyit yang rencananya menempati lahan seluas sekitar 5.000 Ha kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Dengan menggunakan asumsi sama dengan KEK Sei Mangke maka diperkirakan membutuhkan pembangkit sebesar 310 MW atau sebanding dengan potensi demand gas bumi sebesar 62 MMSCFD. 

Di sekitar Pelabuhan Kijing dan KEK Sei Kunyit, PT Indonesia Asahan Aluminum (Persero) atau Inalum bekerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui anak usaha patungan mereka PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI), melakukan pencanangan pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery di Desa Bukit Batu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Smelter tersebut diperkirakan membutuhkan pasokan listrik sebesar 75 MW atau sebanding dengan potensi gas bumi sebesar 15 MMSCFD. 

Di sektor Industri sendiri, berdasarkan realisasi volume Solar Non Subsidi yang telah diverifikasi oleh BPH Migas tahun 2018 sebesar 535.534 KL, menjadi potensi demand gas melalui pengembangan pasar LNG. Volume tersebut setara dengan potensi demand gas bumi sebesar 49,8 MMSCFD.

Total potensi demand Gas Bumi Kalimantan Barat yang ada saat ini diperkirakan mencapai 334,3 MMSCFD. 

Melihat potensi kebutuhan Gas Bumi di Kalimantan Barat tersebut diperlukan adanya kepastian pasokan gas bumi serta pengembangan pasar LNG, pengembangan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) untuk kemudian disambungkan melalui Pipa Transmisi setelah WJD berkembang.

Pengembangan ini akan mendukung peningkatan pemanfaatan Gas Bumi di Dalam Negeri sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan neraca gas bumi tahun 2018 – 2027 terdapat potensi pasokan gas bumi yang bersumber dari sumber Gas Bumi di Wilayah Kalimantan Timur sebesar 400 s.d. 1.600 MMSCFD yang merupakan selisih antara potensi supply dan demand dalam neraca gas.

Selain itu terdapat pula potensi pasokan dari 40 kargo gas alam cair (LNG) dari Tangguh dan Bontang hingga tahun 2025 yang belum ada pembelinya (uncommited) atau sebesar 53,317 MMSCFD. 

Diluar sumber pasokan di Kalimantan, terdapat pula potensi pasokan dari sumber gas di Wilayah Natuna yang relatif dekat dengan Kalimantan Barat diantaranya WK Kakap (24 MMSCFD), WK Blok A (238 MMSCFD) dan WK NS B (202 MMSCFD) yang saat ini telah memasuki tahap eksploitasi.

Banjir Landa Dusun Lubuk Benuang Sanggau, Ketinggian Air Sepinggang Orang Dewasa

Untuk mencapai target peningkatan pemanfaatan Gas Bumi di Kalimantan, beberapa tantangan yang akan dihadapi diantaranya harga Gas Bumi lebih mahal dibandingkan harga batubara walaupun Gas Bumi lebih ramah lingkungan daripada batubara karena memproduksi CO2 lebih kecil. 

Selain itu kebijakan target bauran energi yang lebih memihak peningkatan pemanfaatan batubara untuk kepentingan dalam negeri juga akan menjadi tantangan untuk mewujudkan clean energy melalui peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Badan Pengatur mengusukan agar dilakukan evaluasi dan penyusunan kebijakan Pemerintah terkait Domestic Market Obligation (DMO) Gas Bumi, Mengutamakan penggunaan gas bumi untuk industri berbasis solar dan batubara, Perencanaan peningkatan penggunaan gas bumi 5 - 10 tahun ke depan serta Transparansi struktur biaya produksi gas bumi di sektor hulu migas.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Bappenas sedang melakukan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang akan menjadi acuan pembangunan nasional selama lima tahun kedepan, dimana salah satu major project  yang diusulkan akan dibangun adalah Ruas Pipa Tansmisi Gas Bumi Trans Kalimantan

Pembangunan Infrastruktur Energi menjadi hal yang penting untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional. Dengan pembangunan infrastruktur energi dalam hal ini infrastruktur gas bumi di Kalimantan diharapkan kita dapat mengambil manfaat untuk pertumbahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan, 

Manfaat yang diperoleh diantaranya, tercapainya ketahanan dan kedaulatan energi nasional sehingga roda perekonomian berjalan dan kesejarteraan masyarakat meningkat.

Membantu pemerintah dalam pemenuhan energi dan pemanfaatan gasbumi untuk industri, pembangkit listrik, rumahtangga dan komersial

Dengan ketersedian infrastruktur gas bumi di Kalimantan, diharapkan akan meningkatkan kemampuan distribusi gas bumi ke seluruh wilayah Kalimantan yang pada akhirnya menumbuhkan kegiatan industri baru meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved