Tergantung di Papan Reklame

Dinas Perkimta Singkawang Cek Status Kepemilikan Papan Reklame

Dinas Perkimta sendiri hanya berwenang dalam pengawasan tata bangunan reklame, bukan pemberi izin.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/humas Polres Singkawang
Petugas Polres Singkawang melakukan olah tempat kejadian perkara seorang pria menggelantung di atas tiang papan reklame yang berada di Karang Intan, Jalan Padang Pasir, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Sabtu (30/11/2019). 

SINGKAWANG - Warga Singkawang dihebohkan seorang pria menggelantung di atas tiang papan reklame yang akibat tersengat arus listrik di Karang Intan, Jalan Padang Pasir, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Sabtu (30/11/2019).

Korban yang bernama Hanapi (41) melakukan pengecatan besi tiang papan iklan atau reklame yang berada di depan Lapas Klas II B Singkawang, Karang Intan RT 10 RW 02 Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Kemudian sekira pukul 11.00 wib pada saat korban naik memanjat tiang papan iklan atau reklame tersebut, tiba-tiba warga Jalan GM Situt, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat ini tersengat arus listrik dan tersangkut di tiang papan iklan atau reklame dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Papan reklame tersebut terpampang baliho Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang.

Kronologi Penyelamatan Dramatis Pekerja Tersengat Listrik dan Tergantung di Papan Reklame Singkawang

Terdapat pula logo Pemkot pada tiang papan reklame.

Namun belum diketahui pasti apakah papan reklame tersebut milik Pemkot Singkawang atau pihak swasta.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Singkawang, Agus Priyatno mengatakan akan memerintahkan staf untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Ya, akan di cek dulu status kepemilikannya," katanya.

Kadis belum bisa memastikan status kepemilikan papan reklame.

Pengecekan harus dilakukan karena selain banyaknya keberadaan papan reklame, bisa saja papan reklame tersebut sudah dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Namun bila memang papan reklame tersebut milik Pemkot Singkawang, maka menjadi tanggungjawab Pemkot Singkawang dalam pemeliharaan.

Dinas Perkimta sendiri hanya berwenang dalam pengawasan tata bangunan reklame, bukan pemberi izin.

"Kami biasa ingatkan kepada pemilik papan reklame untuk memperbaki dan membetulkan. Biasa ade yang mau tanggal, miring dan sebaginya," tuturnya. 

Susi Wu Angkat Bicara 

Warga Singkawang dihebohkan seorang pria menggelantung di atas tiang papan reklame yang akibat tersengat arus listrik di Karang Intan, Jalan Padang Pasir, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Sabtu (30/11/2019).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved